Rebutan Rokok, Jadi Pemicu Anak Punk Tewas dengan Tusukan Besi Berkarat

Keempat tersangka pengeroyokan anak punk, saat diamankan di Polres Jombang. Sementara 7 lainnya, masih dalam pengejaran polisi. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Tewasnya Mario Fikri Febrianto (15), anak punk asal Desa Balongsari, Kecamatan Magersari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, di tangan 11 temannya sendiri, menyisakan kesadisan pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jombang, Minggu (1/7/2018).

Dari hasil keterangan polisi, korban dibunuh dengan cara dikeroyok oleh belasan temannya sendiri, usai pesta minuman keras (Miras) di pinggiran sungai, yang berada di Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Jumat (29/6/2018) malam.

Baca Juga

Saat pesta Miras tersebut, korban merebut rokok yang berada di tangan salah satu pelaku berinisial DK. Tersinggung dengan perbuatan korban, pelaku terlibat cekcok, hingga berujung pemukulan. Sifat korban yang dikabarkan dibenci seluruh pelaku, membuat para pelaku semakin bringas menghajar korban.

“Nah, saat dikroyok tersebut, para pelaku ada yang menggunakan benda-benda, seperti kayu, untuk menghajar korban,” ujar AKP Gatot Setyabudi, Kasatresrkim Polres Jombang.

Bukannya menyudahi aksi pengeroyokan, para pelaku justru nekad menusuk korban yang sekarat dengan menggunakan besi berkarat di bagian leher. Akibatnya, darah segar mengalir hingga korban ditinggal di depan toko kosong di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

“Dari hasil visum, ditemukan luka tusukan yang berada di leher korban dan luka sayatan. Bahkan, seluruh tubuh korban memar akibat pukulan yang dilakukan para pelaku,” terang AKP Gatot.

Beberapa pelaku yang berhasil diamankan diantaranya, Nibros Anam (17) warga Madura, KS (16) Warga Gresik, WK (16) warga Kecamatan Mojoagung, Jombang, serta Mohammad Johan (19) warga Kecamatan Mojowarno, Jombang.

“Sementara ke-7 pelaku lainnya masih kita kejar dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keempat pelaku, kita jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak,” bebernya. (ari/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait