Razia Yustisi di Jombang , 23 Orang Disanksi Push-Up dan Menyanyi Indonesia Raya

Mengucap Pancasila dengan pengeras suara, salah satu sanksi yang diberikan kepada para pelanggar yang terjaring razia yustisi di bundaran Ringin Contong, Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Puluhan orang kembali terjaring operasi yustisi di bundaran Ringin Contong, Kabupaten Jombang, Kamis (5/11/2020). Para pelanggar akhirnya dikenai sanksi beragam, mulai push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila.

Perwira Pengawas (Pawas) Operasi Yustisi, AKP Moch Mukid menyebut, dalam razia yustisi kali ini, petugas menjaring 23 orang karena tidak memakai masker. Sebanyak 16 pelanggar di antaranya, disanksi sidang di tempat dan dicatat identitas dan tempat tinggalnya.

Baca Juga

“Sanksi sosial ada 7 orang, ada yang kita sanksi push-up 15 kali, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucap Pancasila,” ucapnya pada KabarJombang.com, Kamis (5/11/2020).

Penegakan kedisiplinan pola hidup sehat era New Normal, kata Moch Mukid, diatur dalam Inpres No 6 tahun 2020, Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 dan Perbup Jombang No 57 Tahun 2020.

“Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona, dan akan terus kami lakukan sampai Covid-19 tidak ada,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Jombang ini.

Pihaknya mengimbau, agar masyarakat tetap harus menjaga pola hidup sehat di tengah pandemi dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Ini dimaksudkan untuk meminimalisir Covid 19. Semua harus berawal dari masyarakat yang juga nantinya pasti akan ditiru oleh masyarakat lainnya jika hal positif,” pungkasnya.

Dalam operasi yustisi ini, melibatkan sebanyak 57 personel gabungan. Diantaranya, Polri 37 personel, TNI-AD 5 personel, Satpol PP 15 personel dan 4 personel dari Dishub Jombang. Operasi ini digelar mulai pukul 10.00 WIB – 12.30 WIB.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait