Rayakan Ulang Tahun Temannya, 5 Bocah di Jombang Pesta Seks

  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Entah apa yang ada di benak kelima bocah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ini. Meski usainya masih terhitung belasan tahun, namun kelima bocah tersebut mampu berpesta Miras dan pesta seks, hingga gadis 14 tahun, jadi korban pemerkosaan.

Kelima pelaku berinisial RR (15), SHM (15), MZA (16), OYH (17), dan MFH (18), kini menjalani proses hukum di jeruji besi Mapolres Jombang.

Baca Juga

Kapolres Jombang AKBP Fadli Widianto mengatakan, sebelum menggelar pesta seks hingga memperkosa NN (14) korbannya, kelima pelaku terlebih dahulu berpesta minuman keras (Miras) sebagai bentuk perayaan salah satu pelaku yang berulang tahun pada Sabtu (21/4/208) malam sekitar Pukul 21.30 WIB.

Usut-usut punya usut, usai mabuk akibat menenggak miras oplosan, para pelaku menghubungi teman wanitanya, untuk mengajak NN datang ke lokasi pesta miras.

Otak mesum yang sudah merasuki para pelaku, membuat satu pelaku lain memiliki ide untuk memperdayai korban di lokasi kejadian yang berada di pertengahan sawah Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Nah, saat itulah, salah satu pelaku mulai memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Tak cukup disitu, usai satu pelaku memperkosa korban, pelaku lain secara bergantian dengan kondisi telanjang memperkosa korban hingga tak berdaya,” terang AKBP Fadli, Kapolres Jombang, Kamis (26/4/2018).

Kondisi murung pada korban yang diketahui sang ibu, membuat ibu korban mencecar pertanyaan hingga korban mengaku sudah diperkosa oleh tujuh bocah yang dikenal korban melalui temannya.

“Mengetahui hal itu, ibu korban marah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jombang. Nah, setelah kita lakukan pemeriksaaan, ternyata terdapat 7 pelaku yang diduga memperkosa korban. Namun yang berhasil diamanakan sebanyak 5 orang, dua orang lainnya masih dalam proses pengejaran kita,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 KUHP tentang Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait