Raungan Suara Motor, Membawa 4 Orang Ini Masuk Penjara

Keempat tersangka saat diamankan di Mapolsek Plandaan. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Selain membuat berisik di telinga, raungan motor juga bisa membuat orang masuk ke dalam sel tahanan. Seperti yang terjadi di Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Empat orang bernama Agus (22) warga Dusun Klagen Desa Darurejo, bersama Septiawan Santoso (20) warga Desa Tondowulan Kecamatan Plandaan, serta dua temannya bernama Kiki Andika (20) Desa Tondowulan, dan Mamak (40) warga Desa Tondowulan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Keempat pelaku tersebut kini menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Rudianto (25) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Jombang, mengalami luka-luka di bagian tubuhhnya.

Awal mulai kejadian, Minggu (31/12/2017) malam, korban bersama dua rekannya sedang menikmati pergantian tahun baru dengan niat membuat acara bakar ayam bersama rekan-rekanya. Korban berniat mencari rekannya bernama Purwanto untuk diajak pesta menjelang pergantian tahun baru.

Saat menuju rumah rekannya itu, korban bersama kedua temannya melintas di Jalan Dusun Klagen Desa Darurejo Kecamatan Plandaan. Tanpa disadari, di depan korban terdapat 2 orang tidak dikenal menggeber kendaraannya dengan kencang. Tersinggung dengan hal itu, keempat pelaku melempar korban dengan menggunakan batu namun meleset.

“Korban yang tidak merasa bersalah mencoba turun dari kendaraannya dan menjelaskan kepada keempat pelaku. Nah, disitulah 4 pelaku justru emosi dan menghajar keduanya. Hingga pinggang sebelah kiri korban luka terkena ayunan celurit,” ujar AKP Gatot, Kapolsek Plandaan, Rabu (3/1/2018).

Korban yang tak berdaya setelah dihajar keempat pelaku, lalu ditolong warga yang sedang melintas. Tak terima dengan perlakukan tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Plandaan.

“Empat pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keempatnya, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasaan secara bersama-sama,” terang AKP Gatot.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 batang belahan kayu bambu dengan panjang 40 cm dan sebilah celurit. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait