Pura-pura Beli, Motor Milik Makelar Dibawa Kabur, Ceritanya Bikin Takut

Pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban, saat diamankan polisi setelah tertangkap di sawah di Dusun Ngrowo, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Hermawan (31), warga Prangas, Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, terpaksa harus mendekam di balik jeruji Mapolres Jombang. Ini setelah dirinya dibekuk petugas dari Polsek Mojoagung, lantaran membawa kabur sepeda motor milik Masruchan (48) warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jum’at (27/10/2017).

Kapolsek Mojoagung, AKP Khairudin mengatakan, penangkapan pelaku berawal, saat itu, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku hendak membeli sepeda motor jenis Suzuki Satria dengan nopol S 4913 ZB milik korban di lapangan Sumobito. Setelah ada kesepakatan harga, pelaku berdalih ingin mencoba sepeda motor tersebut.

Baca Juga

“Saat itu, korban sebenarnya tidak yakin jika pelaku ingin membeli sepeda motornya. Namun, korban pun mengiyakan motornya dicoba oleh pelaku,” kata AKP Khairudin.

Merasa ada yang ganjil dengan gelagat pelaku, korban pun membuntuti pelaku yang mencoba sepeda motornya. Benar saja, pelaku tiba-tiba menggeber motor milik korban dengan kencang. Tak ingin motornya lenyap begitu saja, korban juga menaikkan gas motornya nya berusaha menyusul pelaku.

Aksi kejar-kejaran bak film laga pun terjadi antara pelaku dengan korban di sepanjang jalan raya antara Sumobito hingga Mojoagung. Setibanya di Dusun Ngrowo, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, pelaku yang kurang hafal jalanan, akhirnya bisa disusul pelaku.

Disaat sudah beriringan, korban spontan menendang pelaku. Alhasil, pelaku jatuh dari sepeda motor milik korban. Bukannya menyerah, pelaku kemudian lari masuk ke sawah yang ditanami jagung. Korban pun meneriaki maling. Tak berselang lama, warga sekitar yang mendengar teriakan, langsung ikut mengejar pelaku.

“Dibantu warga sekitar, akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku. Untuk menghindari amukan massa, pelaku langsung kita limpahkan ke Mapolres Jombang, karena TKP-nya juga berada di wilayah Kecamatan Sumobito. Dan pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” ungkap Kapolsek Khairudin. (aan/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait