Pungli Warganya, Kades Kesamben Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ilustrasi
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, kepada warganya, terus memasuki proses hukum.

Terakhir, Kades Aris Priyo Wasono ditahan di Mapolres Jombang, usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Saber Pungli Polres Jombang, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Kades Aris dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Setelah ditetapkan tersangka, pelaku kita tahan pada Kamis (16/11/2017) kemarin,” ujar AKP Gatot Setya Budi, Kasatreskrim Polres Jombang, Selasa (21/11/2017).

Dalam menjalankan modusnya, sang Kades melakukan pungli terhadap salah satu warganya saat melakukan pengurusan jual beli tanah. Berjalannya waktu, untuk bisa memuluskan keperluan administrasi, warga diminta untuk memberikan fee kepada sang Kades sebesar 5 persen.

Tim Saber Pungli yang mendengar kasus tersebut, mendatangi lokasi pemberian fee yang diberikan warga kepada sang kades.

“Nah, dari hasil oprasi tangkap tangan tersebut, kita menyita uang sebesar Rp 7 juta yang diduga hasil pungutan yang dilakukan Kades tersebut,” tambah AKP Gatot. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait