Pria ini Digrebek Polisi, Saat Asyik Nyabu di Kamar Hotel di Jombang

Tersangka beserta barang buktinya, saat diamankan di Polres Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Sedang asyik nyabu di dalam sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Cempaka, Desa Babadan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Ach Finisiyanto alias Anto (40), tak bisa berkutik saat digrebek petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang, Jumat (9/11/2018) sekitar pukul 21.50 WIB.

Pria yang tinggal di Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Jombang ini, kemudian digelandang petugas dan harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Jombang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu. Dari laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Dirasa cukup bukti, polisi pun melakukan penggrebekan di sebuah kamar hotel Dewi.

“Saat digrebek, tersangka tak bisa berkutik. Tersangka sedang asyik menggunakan barang terlarang tersebut, serta menemukan barang bukti di lokasi,” ujar AKP Moch Mukid, Minggu (11/11/2018).

Dari penggrebekan tersebut, didapatkan barang bukti berupa, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,49 gram, 1 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,38 gram, seperangkat alat hisab sabu (bong), 1 buah sedotan plastik sebagai skrop, 1 buah korek api warna kuning sebagai kompor, 2 buah HP merk Nokia warna hitam dan biru, serta 1 buah HP merk Oppo warna putih.

“Saat ini, kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan narkoba jenis golongan I bukan tanaman. Tersangka dijerat Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait