Pria Gondrong asal Bareng, Diringkus Sebab Edarkan Pil Dobel L

Tersangka dan barang buktinya, diamankan di Polsek Ngoro, Jombang.
  • Whatsapp

NGORO, KabarJombang.com – Pengembangan petugas unit Reskrim Polsek Ngoro terhadap saksi bernama Slamet Efendi Yusuf (19), warga Dusun Berjel, Kecamatan Ngoro, yang kedapatan membawa 20 butir pil dobel L, memuluskan jalan polisi meringkus pengedarnya.

Dia adalah Agus Susanto alias Tuek (36), pedagang asal Dusun Tegalrejo, Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

“Introgasi petugas, saksi Slamet mengaku jika barang terlarang tersebut baru saja dia beli dari tersangka Agus alias Tuek,” kata AKP Lely Bahtiar, Kapolsek Ngoro, Sabtu (9/11/2019).

Kemudian, polisi langsung memburunya dan berhasil meringkus pria berambut gondrong tersebut di depan makam Dusun Tegalan, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, pada Jumat (8/11/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Selain 20 butir pil dobel L dari 1 handphone merk Samsung core duos warna hitam milik saksi, petugas juga mengamankan barang bukti sejumlah 30 pil dobel L dibungkus dalam kertas grenjeng dan dimasukkan ke bungkus rokok.

Juga, 65 butir pil dobel L di dalam plastik klip, uang tunai Rp 60 ribu hasil uang penjualan pil koplo, serta sebuah handphone merk Xiomi warna hitam.

Kini, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Ngoro, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka Agus alias Tuek terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita juga melakukan pengembangan guna membongkar jaringan di atas dan yang berkaitan dengan tersangka,” pungkas Lely Bahtiar.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait