Polres Limpahkan Kasus Pemotongan Bansos di Segodorejo Jombang ke APIP

Kantor Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com– Satreskrim Polres Jombang melimpahkan kasus pemotongan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang diduga dilakukan Kepala Dusun (Kasun) Klampisan, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Sugeng Budiono (SB) ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih, melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jombang, Ipda Putut Yuger Asmoro, setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pemotongan bansos ini.

Baca Juga

“Untuk kasus (pemotongan) Bansos, dari hasil gelar perkara kita sudah limpahkan ke APIP,” jelasnya ke Kelompok Faktual Media (KFM), Kamis (27/8/2020).

Hal yang dilakukan Satreskrim Polres Jombang ini berangkat dari telegram Kapolri Jendral Pol Idham Aziz bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tertanggal 31 Desember 2019.

Dalam Telegram disebutkan, polisi melakukan upaya koordinatif dengan APIP sesuai MoU. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah, agar lebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah sebelum dimulai penyelidikan.

Apabila hasil verifikasi dan telaah ditemukan adanya kerugian Negara, maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan mengedepankan koordinasi kepada APIP atau Badan Pengawasaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tinggal menunggu APIP, jadi bukan menghentikan kasus ini,” imbuh Iptu Yoger.

Sebelumnya, kasus ini pun dimungkinkan tidak berlanjut hingga proses lebih dalam lagi, atau hingga proses persidangan. Hal tersebut disampaikan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jombang, Ipda Putut Yuger Asmoro, setelah polisi meminta keterangan dari saksi dan SB.

Menurut Yuger, hasil klarifikasi keterangan dari SB, ia mengakui menerima uang namun tidak meminta, melainkan dikasih. SB sendiri dimintai kesaksiannya pada tanggal 14 Juli 2020 sekitar satu jam lebih. Sedangkan para saksi dipanggil selam dua tahap sebelumnya. Setiap satu tahap sebanyak empat orang.

Hingga saat ini, polisi sudah memanggil 9 orang termasuk SB. Sesuai dengan materi pokok perkara, polisi hanya memanggil 8 saksi yang juga penerima dana bansos yang dipotong dan SB sendiri.

“Dari 8 saksi itu, unsur pemaksaannya belum ada. Ada yang memberikan secara sukarela, ada yang memberikan secara ikhlas. Kalau masuk Pungli, harus ada pemaksaan. Kalau tidak ada, tidak masuk,” katanya saat ditemui di Mapolres Jombang, Kamis (16/7/2020) lalu.

Baca Sebelumnya: Soal Pemotongan Bansos di Segodorejo, Polisi: “Saksi Memberi Sukarela dan Ikhlas”

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait