Polres Jombang Ringkus Bandar Sabu, Amankan 15,24 Gram

Kasubag Humas Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharli bersama Kasatreskoba AKP Hariyono saat menunjukkan barang bukti sabu di Mapolres Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satrekoba) Polres Jombang berhasil mengamankan empat orang yakni satu orang bandar dan tiga pemakai sabu-sabu. Keempatnya digerebek petugas saat menggelar pesta sabu-sabu di rumah yang diduga Bandar Sabu, di Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Kepala Satreskoba AKP Hariyono menjelaskan, tertangkapnya para tersangka tersebut, berdasarkan laporan dari warga setempat yang mencurigai rumah bandar tersebut kerap digunakan sebagai ajang pesta sabu-sabu. Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan akhirnya dilakukan penggerebekan pada Sabtu (9/1/2015), dan berhasil membekuk para tersangka.

Baca Juga

“Sempat terjadi perlawanan dari keempat tersangka kepada petugas di lapangan. Namun dengan sigap, petugas akhirnya bisa melumpuhkan keempatnya,” ujarnya saat di Mapolres Jombang, Senin (25/1/2016).

Hariyono mengungkapkan, para tersangka mengaku mendapatkan suplai paket sabu dari seseorang yang ada di Kecamatan Ngoro. Namun, pihaknya akan terus mendalami siapa bandar yang terbesar lagi dalam kasus ini.

Dalam penangkapan itu, tersangka yang diamankan yakni PS (37) yang berperan sebagai bandar sabu, warga Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 15,24 gram sabu-sabu, dan dua buah alat hisap sabu (bong,red) yang digunakan saat pesta sabu. Juga sebuah handphone, timbangan digital yang digunakan untuk membagi sabu dalam paket-paket siap edar. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa plastik kosong yang diduga digunakan sebagai tempat sabu.

Untuk ketiga pemakai lainnya yang diringkus petugas yakni, AD (26) warga Dusun Pesantren, Desa Krembangan, Kecamatan Gudo. JD (27) warga Desa Tembelang, Kecamatan Tembelang. Dan AA (26) warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Hariyono menambahkan, kawanan bandar tersebut merupakan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu lintas Kabupaten, yang biasa beroperasi di sekitar wilayah Kabupaten Jombang, yakni Mojokerto, Kertosono, dan Nganjuk.

“Para tersangka akan kami jerat dalam pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait