Polres Jombang Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo, 2 Diantaranya Mahasiswa

Kelima tersangka beserta barang buktinya, saat dirilis petugas Satresnarkoba Polres Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, rupanya tak main-main dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Santri. Ini terbukti dengan kembali diringkusnya 5 pelaku peredaran yang masih menjadi jaringan narkoba sebelumnya.

Kelima tersangka tersebut, yakni Nofa Arianto alias Gantol (33) pekerja serabutan yang tinggal di Jalan Kertanegara Desa Jelakombo Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Selanjutnya, Wiga Widiyanto alias Kadri (27) penjual warkop, Gagas Raharjo alias Saprol (21) seorang mahasiswa, serta Prayoga Edi Pangestu alias Komeng (23). Ketiganya ini, warga Dusun Klampisan Desa Tondowulan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang.

Juga Ahmad Amerroshed alias Roshid (23) seorang mahasiswa yang tinggal di Dusun/Desa Darurejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

“Tertangkapnya lima tersangka ini, merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang berhasil kita amankan di Polres Jombang. Dari kelima tersangka, dua diantaranya merupakan mahasiswa,” ungkap AKP Moch Mukid, Senin (6/5/2019).

Penangkapan kelima tersangka, sebut Kasat, bermula dari penangkapan tersangka Nofa Arianto alias Gantol yang diringkus di barat Flyover Peterongan, atau di samping sebuah toko ritel waralaba yang berlokasi di Jalan Brawijaya, Peterongan, pada Jumat (3/5/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tersangka Gantol, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip dibungkus tisu yang di dalamnya berisi 3 plastik klip paket sabu-sabu, 2 klip dengan berat kotor 1,08 gram atau berat bersih 0,87 gram, dan 1 plastik klip dengan berat kotor 1,00 gram berat bersihnya 0,79 gram. Serta 1 plastik klip dibungkus potongan kresek hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip diduga sabu dengan berat kotor 1,02 gram berat bersihnya 0,81 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan BB berupa uang tunai Rp 400 ribu, 1 celana pendek jeans warna biru, 1 jaket jens warna biru, 3 unit Handpohone merk Polytron putih, Samsung gold dan Oppo hitam, serta 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 bernopol S 2809 YU.

Esok harinya, Sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 11.20 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka Prayoga Edi Pangestu alias Komeng, di depan sebuah toko ritel waralaba yang berlokasi di Jalan Raya Ploso – Kabuh, tepatnya di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

“Saat kita ringkus, tersangka Komeng tak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti diantaranya, 1 plastik klip yang didalamnya terdapat 4 plastik klip diduga sisa sabu-sabu, seperangkat alat hisab (bong), 2 korek api modifikasi, 3 sedotan sebagai skrop, serta 1 pak plastik kosong,” ungkap Kasat.

Di hari yang sama, sekitar 11.56 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Jombang, juga menggrebek sebuah rumah yang berada di Dusun Klampisan, Desa Tondowulan, Kecamatan Plandaan, Jombang. Dari penggrebekan itu, petugas meringkus Wiga Widiyanto alias Kadri beserta Gagas Raharjo alias Saprol.

“Saat kita grebek, kedua tersangka ini diduga sedang asyik berpesta narkoba jenis Sabu-sabu di dalam rumah tersebut. Ini kita ketahui dari barang bukti yang selanjutnya kita amankan,” lanjut Kasat Mukid.

Dari masing-masing tersangka, polisi mengamankan 1 plastik klip diduga bekas pakai sabu, seperangkat alat hisab (bong), 1 potong sedotan sebagai skrop, 1 korek api warna biru, 1 unit HP Merk Meizu, serta uang tunai Rp 300 ribu.

Tak hanya itu, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas juga melakukan penggrebekan rumah Ahmad Amerroshed alias Roshid, di Dusun/Desa Darurejo, dan selanjutnya membawanya ke Mapolres Jombang.

Dari tersangka Roshid, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.715 butir pil doubel L, 1 pack plastik klip kosong dimasukkan di dalam kaleng, uang tunai sejumlah Rp 400 ribu, serta 1 unit Handphone merk Xiomi warna hitam.

“Kita akan terus melakukan pengembangan guna membongkar pelaku lain yang masih memiliki keterkaitan dengan mereka. Sementara pasal yang disangkakan kepada tersangka narkoba jenis Sabu-sabu yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) pasal 127 huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka pil doubel L, disangkakan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait