Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo. (Dok. KabarJombang).
JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten Jombang memutuskan untuk mengakhiri penerapan sistem work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di tiga organisasi perangkat daerah (OPD).
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026, sehingga seluruh pegawai diwajibkan kembali menjalankan tugas dari kantor.
Penghentian WFH dilakukan setelah pemerintah daerah menyelesaikan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah ASN yang tidak dapat dihubungi saat jam kerja berlangsung meski berstatus bekerja dari rumah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi bersama yang dilakukan pemerintah daerah.
“Keputusan itu berdasarkan hasil evaluasi yang kami lakukan bersama,” ujar Agus, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan mulai awal Juli seluruh ASN, baik pejabat struktural maupun fungsional di tiga OPD tersebut, wajib kembali bekerja secara penuh dari kantor.
“Mulai 1 Juli nanti seluruh ASN wajib kembali masuk kantor,” tegasnya.
Adapun tiga OPD yang tidak lagi menerapkan sistem WFH meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA).
Evaluasi dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah OPD, di antaranya Disdikbud, DPMD, Sekretariat DPRD, dan DPPKB PPPA. Dalam kegiatan tersebut, tim meminta daftar pegawai yang sedang menjalankan WFH untuk kemudian dilakukan verifikasi secara acak melalui panggilan video.
Menurut Agus, langkah tersebut dilakukan guna memastikan ASN yang bekerja dari rumah tetap menjalankan tugas dan siap dihubungi selama jam dinas.
“Seluruh ASN yang WFH kami minta dihubungi melalui video call satu per satu untuk memastikan mereka tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pemerintah masih menemukan beberapa ASN yang tidak merespons panggilan video maupun tidak memberikan jawaban ketika dihubungi.
Padahal, selama menjalankan WFH setiap pegawai tetap berkewajiban berada dalam kondisi siaga apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh instansi.
Selain menyoroti kedisiplinan pegawai, Pemkab Jombang juga mengevaluasi efektivitas WFH dari sisi efisiensi operasional. Salah satu indikator yang diamati adalah pengeluaran biaya listrik di masing-masing OPD.
Di Sekretariat DPRD Jombang, misalnya, biaya listrik tercatat turun sekitar Rp1 juta per bulan, dari kisaran Rp23 juta menjadi Rp22 juta. Sementara itu, di DPPKB PPPA, pengeluaran listrik berkurang dari sekitar Rp6 juta menjadi Rp5 juta, bahkan sempat menyentuh kisaran Rp4 juta pada Mei 2026.
Meski kebijakan WFH dinilai mampu menekan biaya operasional, pemerintah daerah menilai aspek kedisiplinan ASN tetap menjadi pertimbangan utama.
Oleh karena itu, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penghentian penerapan WFH di tiga OPD yang menjadi fokus pengawasan selama pelaksanaan sidak.
Leave a Comment