Politik & Pemerintahan

Warga Mojongapit Jombang Pertanyakan Setoran Pajak PBB 2025, Diduga Tak Disetorkan

JOMBANG, KabarJombang.com – Dugaan praktik penggelapan uang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, mulai menjadi sorotan warga. Sejumlah masyarakat, khususnya warga Jalan Pandega RT 01 RW 02, mengaku kecewa karena pajak yang telah mereka bayarkan melalui perangkat desa maupun RT setempat ternyata masih tercatat menunggak.

Keluhan itu disampaikan salah satu warga bernama Alam. Ia mengungkapkan, sebagian besar warga sebenarnya telah membayar kewajiban pajak tahun 2025 melalui mekanisme yang selama ini berjalan di lingkungan desa. Namun saat hendak membayar pajak tahun 2026, warga justru diminta melunasi tunggakan tahun sebelumnya.

“Warga tahunya sudah lunas karena sudah bayar lewat RT dan perangkat desa. Tapi saat mau bayar tahun 2026, ternyata masih dianggap punya tunggakan tahun 2025,” ujar Alam kepada KabarJombang.com, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, warga kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada perangkat desa. Namun jawaban yang diterima dinilai tidak memuaskan. Perangkat desa disebut berdalih sistem sedang error sehingga pembayaran belum disetorkan ke pihak terkait.

“Katanya sistem error, jadi belum disetorkan. Tapi waktu ditanya uang yang sudah masuk itu sekarang ada di mana, jawabannya nanti akan dikembalikan atau diganti sesuai nominal pembayaran,” katanya.

Alam menyebut rata-rata nominal pajak warga memang tidak besar, sekitar Rp20 ribu hingga puluhan ribu rupiah per wajib pajak. Meski demikian, persoalan tersebut dinilai serius karena menyangkut uang masyarakat dan kewajiban negara.

Ia juga mengungkapkan, setelah persoalan ini mencuat, sebagian dana warga disebut sudah ada yang dikembalikan oleh pihak desa. Namun hingga kini masih ada warga yang belum menerima pengembalian, termasuk milik mertuanya.

“Kalau memang uang itu belum disetorkan, terus larinya ke mana? Jangan hanya bilang nanti dikembalikan. Itu uang masyarakat. Tidak bisa dianggap persoalan sepele,” tegasnya.

Alam bahkan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut agar ada kejelasan dan efek jera jika memang ditemukan pelanggaran hukum.

“Harapan kami APH turun tangan. Karena ini sudah menyangkut dugaan penggelapan uang pajak masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua RT 01 RW 02, Impron, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan respons. Begitu pula Kepala Desa Mojongapit, Muhammad Iskandar Arif, yang belum memberikan jawaban saat dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, KabarJombang.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang terkait status pembayaran PBB-P2 warga Desa Mojongapit tersebut.

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi