Politik & Pemerintahan

Tak Perpanjang Kontrak, Belasan PPPK Paruh Waktu di Jombang Pilih Mundur

JOMBANG, KabarJombang.com – Sebanyak 16 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jombang memilih mundur dan tidak memperpanjang kontrak kerja untuk tahun 2026. Selain belasan pegawai yang memilih mundur, tiga orang lainnya tercatat telah meninggal dunia dari total 4.029 pegawai yang sebelumnya terdata.

Kendati demikian, mayoritas pegawai lainnya tetap melanjutkan komitmen pengabdian. Tercatat ada 4.010 PPPK paruh waktu yang kembali menandatangani perpanjangan kontrak kerja di Lapangan Pemerintah Kabupaten Jombang, Kamis (1/10/2026). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Jombang Warsubi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Anwar, menjelaskan bahwa keputusan belasan pegawai untuk tidak memperpanjang kontrak didasari oleh berbagai alasan dan pertimbangan pribadi.

“Sisanya 4.010 yang menandatangani perpanjangan kontrak. Ada yang tidak memperpanjang karena usaha yang lebih baik, ada yang ingin fokus ke keluarga, ada yang pindah domisili di luar Jombang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anwar merinci bahwa sebagian pegawai memilih beralih untuk fokus merintis atau mengembangkan usaha yang dinilai lebih menjanjikan. Ada pula yang memilih mengundurkan diri demi memberikan perhatian penuh kepada keluarga, serta sebagian lainnya karena sudah tidak lagi tinggal di wilayah Kabupaten Jombang.

“Ada pula yang harus meninggalkan Jombang karena berpindah domisili,” katanya.

Sementara itu, untuk tiga pegawai lainnya yang dipastikan tidak dapat melanjutkan kontrak dikarenakan telah meninggal dunia.

Bagi 4.010 PPPK paruh waktu yang resmi meneruskan masa baktinya, penandatanganan kontrak ini menjadi landasan hukum untuk kembali menjalankan tugas dan fungsi pelayanan di lingkungan Pemkab Jombang. Anwar menegaskan, para pegawai yang bertahan dituntut untuk terus menjaga kedisiplinan serta meningkatkan kualitas kinerja.

“Karena itu, setelah kontrak kembali diteken, para pegawai dituntut menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman