Tahun 2018, Tunjangan PNS di Jombang Naik 26 Persen

KABARJOMBANG.COM – Tahun 2018, Tampaknya menjadi tahun membahagiakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Jombang. Betapa tidak, di tahun ini seluruh PNS yang ada di Kota Santri bakal menerima kenaikan tunjangan.

Hal ini seperti yang dikatakan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, Senin (2/1/2017). Menurutnya, mulai awal tahun 2018, para PNS bakal menerima kenaikan tunjungan hingga 26 persen per bulan.

Bahkan, kenaikan ini diberikan kepada seluruh pegawai mulai dari tingkat pratama hingga pegawai tingkat tertinggi.

“Iya, memang ada kenaikan tunjangan PNS di Jombang. Dan ini memang sudah mulai berjalan di tahun 2018,” ujar Nyono.

Saat ini, Tunjuangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik menjadi Rp 1.700.000 per bulan. Sebelumnya, hanya mencapai Rp 1.350.000 per bulan.

“Kenaikan ini diusulkan karena melihat kinerja dari para pegawai yang saat ini sudah mulai menunjukan kinerja yang baik. Bahkan, dari mulai kekompakan dan keseriusan dalam meningkatkan pelayanan,” ujarnya.

Di Jombang, lanjut Nyono, tunjangan pegawai terendah hanya berkisar Rp 950.000 per bulan. Dan kenaikan ini, diberikan mulai dari Pegawai JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) bukan utama, Madya dan Pratama, “Artinya, semua pegawai tunjangannya memang dinaikkan di tahun ini,” unkap Bupati Nyono. (aan/kj)

Leave a Comment
Share
Published by
Arief Anas