Politik & Pemerintahan

Sorotan Pengelolaan BUMDes Pagerwojo: Aliansi LSM Jombang Desak Polisi Turun Tangan

PERAK, KabarJombang.com – Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, kian memanas. Setelah warga mempertanyakan kejelasan penggunaan anggaran Rp216 juta dari Dana Desa (DD) 2025, kini kecaman datang dari Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono.

Wibisono menegaskan, apabila benar terdapat dugaan penyelewengan keuangan BUMDes, aparat penegak hukum tidak boleh pasif. Ia meminta kepolisian proaktif melakukan penyelidikan.

“Jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi penyelewengan, polisi harus segera meminta Inspektorat melakukan audit terhadap kegiatan usaha BUMDes Desa Pagerwojo. Hasil audit itu bisa menjadi dasar dimulainya penyidikan,” tegasnya.

Menurutnya, sebagai badan usaha yang dimodali uang rakyat, BUMDes wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia mengingatkan bahwa laporan kegiatan usaha seharusnya disampaikan secara berkala kepada masyarakat, minimal setiap tiga bulan sekali.

“Transparansi itu bukan pilihan, melainkan kewajiban. Kalau dibiayai uang rakyat, maka rakyat berhak tahu secara detail penggunaan dan hasil usahanya,” tambahnya.

Aliansi LSM Jombang juga mendesak Kepala Desa Pagerwojo agar bersikap tegas dan tidak lepas tangan terhadap polemik ini. Kepala desa dinilai memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan pengelolaan BUMDes berjalan sesuai aturan.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Pagerwojo menyoroti penggunaan Dana Desa 2025 sebesar Rp216 juta yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan melalui BUMDes. Hingga Februari 2026, kegiatan yang dijanjikan belum tampak secara nyata.

Seorang warga berinisial P mengungkapkan, selama dua bulan terakhir warga berupaya meminta penjelasan, namun jawaban yang diterima dinilai minim.

“Pengurus BUMDes sempat survei ke Kampung Tani untuk usaha sayur-mayur, tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya. Anggaran Rp216 juta itu digunakan untuk apa? Kalau tidak transparan, wajar warga curiga,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Warga lain, F, mengaku khawatir dana tersebut tidak dikelola sesuai peruntukan. “Seharusnya untuk ketahanan pangan, seperti ternak lele, swasembada pangan, atau distribusi pupuk. Dana sudah lama cair, tapi kegiatan tidak jelas. Ini uang rakyat, harus terbuka,” tegasnya.

Direktur BUMDes Pagerwojo, Ahmad Bani, saat dikonfirmasi menyarankan wartawan menghubungi Kepala Desa. “Media bisa melalui kepala desa dulu karena menyangkut nama desa. Jika warga ingin tahu, bisa langsung datang ke BUMDes,” ujarnya.

Bendahara BUMDes, Husnul Muhib, yang juga ASN Kemenag, belum merespons pertanyaan wartawan.

Di sisi lain, Kepala Desa Pagerwojo, Imam Wahyudi, menjelaskan bahwa keterlambatan program disebabkan proses administrasi hukum umum (AHU) yang baru terbit pada Januari 2026. Ia menyebut anggaran telah digunakan untuk kegiatan perdagangan dan pembelian gabah, serta pemberdayaan pemuda desa.

“Semua dijalankan sesuai arahan pendamping desa dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, perbedaan persepsi antara warga dan pihak desa menunjukkan masih adanya celah komunikasi dan transparansi. Tanpa keterbukaan data yang jelas dan dapat diakses publik, kecurigaan masyarakat akan sulit diredam. Di tengah tuntutan akuntabilitas pengelolaan dana publik, aparat penegak hukum dan pengawas internal pemerintah kini ditantang untuk memastikan persoalan ini terang-benderang dan tidak berujung pada sekadar polemik tanpa penyelesaian.

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi