Ilustrasi AI
JOMBANG, KabarJombang.com – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jombang menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah penerima mengaku nominal yang diterima tidak sesuai dengan yang tertera dalam berkas yang telah ditandatangani, Rabu (18/3/2026).
Salah satu PPPK paruh waktu berinisial M mengungkapkan, dirinya hanya menerima THR sebesar Rp166 ribu, padahal dalam dokumen yang ditandatangani tercantum nominal lebih besar.
“Yang paruh waktu dapat Rp167 ribu. Padahal tanda tangan Rp214 ribu. Tanda tangan aslinya Rp643 ribu ditambah Rp214 ribu jadi Rp857 ribu. Tapi yang cair dan diterima Rp500 ribu ditambah Rp166 ribu, total Rp666 ribu,” ujarnya.
Ia mempertanyakan adanya selisih tersebut. Menurutnya, jika sejak awal nominal yang ditandatangani sesuai dengan yang diterima, maka tidak akan menjadi persoalan.
“Kalau dari awal tanda tangan Rp166 ribu ya tidak masalah,” tambahnya.
Diketahui, proses penandatanganan dilakukan pada 11 Maret 2026, sementara pencairan dilakukan pada 17 Maret 2026. M juga menyebutkan kemungkinan kondisi serupa terjadi di kecamatan lain, meski dirinya tidak dapat memastikan secara detail.
Menanggapi hal tersebut, salah satu pihak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang memberikan penjelasan melalui grup koordinasi.
Disebutkan bahwa besaran THR PPPK paruh waktu mengacu pada perhitungan insentif daerah sebesar Rp500.000 dikalikan 4/12, sehingga menghasilkan nominal Rp166.700 per orang setelah pembulatan.
“Nominal Rp500.000 tersebut sebagai dasar pemberian THR paruh waktu. Apabila pengajuan kurang dari angka tersebut diperbolehkan, namun jika lebih tinggi tidak diperkenankan,” demikian penjelasan yang disampaikan.
Pihak tersebut juga mengakui adanya perubahan dasar perhitungan. Sebelumnya, insentif yang digunakan sebesar Rp643.000 dengan perhitungan 4/12 yang menghasilkan Rp214.333. Namun kemudian diubah menjadi Rp500.000.
“Mohon maaf sebesar-besarnya, yang awalnya dasar insentif Rp643.000 berubah menjadi Rp500.000. Nominal dalam tabel hanya sebagai acuan batas atas pengajuan,” lanjutnya.
Informasi tersebut telah disampaikan kepada masing-masing koordinator PPPK paruh waktu di setiap kecamatan.
Dalam dokumen yang beredar, diketahui berkas penandatanganan menggunakan kop bertuliskan Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK Paruh Waktu Operator Layanan Operasional Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Jombang, Supartini, saat dikonfirmasi terkait hal ini mengarahkan untuk menghubungi Sekretaris Dinas.
“Hubungi Pak Sekdin ya, yang menangani,” ujarnya singkat.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, belum memberikan tanggapan.
Hal serupa juga terjadi pada Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari, yang belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilakukan.
Leave a Comment