Politik & Pemerintahan

Realisasi Gerai Kopdes di Jombang Tersendat, Kendala Utama pada Ketersediaan Lahan

JOMBANG, KabarJombang.com – Program pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Jombang mulai menunjukkan progres, meski pelaksanaannya belum merata. Hingga awal 2026, baru sebagian desa dan kelurahan yang mampu mewujudkan pembangunan fisik gerai tersebut.

Dari total 306 desa dan kelurahan yang menjadi target, baru sekitar 117 wilayah yang telah merealisasikan pembangunan. Artinya, lebih dari separuh masih tertahan pada tahap perencanaan, dengan kendala utama terkait ketersediaan lahan.

Kondisi ini membuat sejumlah pemerintah desa harus berpikir keras, terutama di wilayah yang tidak memiliki tanah kas desa. Salah satunya seperti dialami Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang.

Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memulai pembangunan gerai KDKMP lantaran tidak memiliki aset tanah di wilayah administrasi desa.

“Kami tidak punya lahan desa di wilayah sendiri. Kalau pembangunan dipaksakan, satu-satunya opsi adalah pembelian tanah oleh pemerintah daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, tanah kas desa yang dimiliki justru berada di luar wilayah Desa Kepatihan, yakni di Kecamatan Megaluh dan Kecamatan Tembelang. Kondisi tersebut dinilai tidak memungkinkan untuk dijadikan lokasi gerai.

“Konsepnya satu desa satu gerai. Kalau dibangun di luar desa, jelas tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Persoalan serupa juga banyak terjadi di kawasan perkotaan Jombang. Di Kecamatan Jombang terdapat 16 desa dan 4 kelurahan, namun hingga kini baru lima desa yang telah merealisasikan pembangunan gerai, yakni Plandi, Tunggorono, Mojongapit, Sambongdukuh, dan Dapurkejambon.

“Masih ada 11 desa yang belum bisa melaksanakan pembangunan,” tambah Erwin.

Menurutnya, payung hukum penyediaan lahan sebenarnya sudah tersedia. Dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 disebutkan bahwa apabila desa tidak mampu menyediakan lahan, maka pemerintah daerah dapat mengambil alih tanggung jawab tersebut.

“Aturannya sudah jelas, tinggal menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Hari Purnomo, membenarkan bahwa capaian pembangunan gerai KDKMP masih terbatas. Data terakhir menunjukkan 117 desa telah membangun, meski belum seluruhnya dipastikan beroperasi.

“Data operasionalnya belum kami perbarui secara detail,” katanya.

Belum maksimalnya pembaruan data disebut dipengaruhi belum aktifnya pendamping program. Kontrak pendamping berakhir pada Desember 2025 dan saat ini masih menunggu hasil evaluasi.

“Pendamping belum berjalan lagi, sehingga laporan lapangan juga belum optimal,” jelasnya.

Terkait desa yang tidak memiliki aset tanah sama sekali, Hari mengaku masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Untuk saat ini, desa-desa tersebut masih menunggu kebijakan lebih lanjut,” ungkapnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa lokasi pembangunan gerai KDKMP wajib berada di dalam wilayah desa masing-masing. Tanah kas desa yang berada di luar wilayah administratif tidak diperbolehkan digunakan.

“Gerai harus berdiri di wilayah desa itu sendiri agar tujuan pemerataan ekonomi bisa tercapai,” tegasnya.

Ia juga menyebut salah satu hambatan terbesar adalah persyaratan luasan lahan yang cukup besar, sekitar 800 hingga 1.000 meter persegi, yang tidak semua desa miliki.

“Setiap desa memiliki karakteristik berbeda, dan ini menjadi tantangan tersendiri,” ujarnya.

Sebagai solusi, regulasi membuka peluang pemanfaatan aset milik pemerintah daerah maupun instansi lain, seperti provinsi atau instansi vertikal TNI dan Polri. Desa dapat mengajukan izin pemanfaatan aset melalui mekanisme yang berlaku.

“Khusus aset milik Pemkab Jombang, pengajuan dilakukan kepada bupati dan akan dikaji bersama BPKAD. Aset yang tidak aktif atau kurang optimal masih memungkinkan untuk dimanfaatkan,” pungkasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar