Foto: Satpol PP Kabupaten Jombang saat melakukan pengecekan proyek CV Terang Buana di Ring Road Desa Mancilan, Mojoagung, 30 September 2025. Meski diduga belum berizin lengkap, hingga kini belum tampak adanya penindakan.(Redaksi)
MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang mengaku belum bisa berbuat banyak terkait proyek pembangunan milik CV Terang Buana yang berlokasi di Ring Road (Bypass), Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung. Proyek tersebut hingga kini diduga belum mengantongi izin lengkap, namun tetap berjalan tanpa penindakan tegas.
Fakta di lapangan menunjukkan, Satpol PP Jombang sebenarnya telah mendatangi lokasi proyek pada 30 September 2025. Namun saat itu, pihak CV Terang Buana tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta. Meski demikian, tidak ada penghentian maupun penyegelan yang dilakukan.
Ironisnya, hingga kini tidak terlihat adanya langkah lanjutan. Setiap kali dikonfirmasi, pihak Satpol PP selalu berdalih bahwa persoalan tersebut masih dalam tahap koordinasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Samsudi, SH., M.Si., mengakui pihaknya belum berani mengambil tindakan tegas tanpa adanya rekomendasi dari pimpinan.
“Saya sudah koordinasi dengan Pak Asisten I. Untuk persoalan ini nanti yang menjawab Asisten II, Pak Bambang, karena sudah dikoordinasikan. Jadi nanti kalau ada surat rekomendasi dari Pak Asisten II untuk menutup, ya kami tutup. Kalau tidak ada surat rekomendasi, kami belum berani mengambil tindakan,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang. Kepala DPMPTSP Jombang, Bayu Pancoroadi, ST, MT, melalui Sekretaris Dinas Joko Triono, S.E., menegaskan bahwa proyek CV Terang Buana memang belum mengantongi izin lengkap.
“Untuk izinnya memang belum ada. Yang ada hanya PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit. Tanggal terbit PKKPR saya lupa, harus cek sistem dulu. Dan itu CV, bukan PT,” jelas Joko Triono kepada KabarJombang.com, Selasa (27/1/2026).
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius dari publik. Jika DPMPTSP sudah menyatakan izin belum lengkap, mengapa Pemkab Jombang dan Satpol PP sebagai penegak Perda tidak segera bertindak?
Publik kemudian membandingkan dengan kasus PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, yang sebelumnya langsung disegel karena tidak dapat menunjukkan izin. Sementara CV Terang Buana, meski diduga mengalami persoalan serupa, tetap beroperasi tanpa hambatan.
Kondisi tersebut memicu spekulasi dan rumor di tengah masyarakat mengenai adanya perlakuan berbeda serta dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu di lingkungan Pemkab Jombang. Hingga kini, rumor tersebut belum terjawab secara terbuka oleh pihak berwenang.
Ketidakjelasan sikap dan lambannya penindakan ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap konsistensi penegakan aturan di Kabupaten Jombang, khususnya terhadap proyek-proyek yang diduga belum memenuhi syarat perizinan.
Leave a Comment