Politik & Pemerintahan

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Perak Jombang, APH Diminta Turun Tangan

JOMBANG, KabarJombang.com – Dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Kali ini isu tersebut muncul dari Desa Perak, Kecamatan Perak, setelah pelantikan perangkat desa untuk posisi Kepala Urusan (Kaur) Umum dan Tata Usaha.

Kabar mengenai dugaan tersebut sebelumnya telah diberitakan KabarJombang.com pada Sabtu (7/3/2026) dan langsung menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan, dalam proses pencalonan jabatan perangkat desa itu diduga terdapat permintaan dana dalam jumlah besar.

Bahkan, isu yang berkembang menyebutkan calon perangkat desa harus menyiapkan dana sekitar Rp300 juta hingga Rp400 juta untuk dapat menduduki posisi tersebut.

Dugaan tersebut mendapat perhatian dari praktisi hukum Faris Trihatmoyo, S.H. Ia menilai isu dugaan jual beli jabatan tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih jika telah menjadi perbincangan luas di masyarakat.

“Sebagai praktisi hukum, saya memandang serius munculnya dugaan jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Desa Perak, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang sebagaimana yang berkembang di masyarakat. Informasi mengenai adanya dugaan mahar jabatan hingga ratusan juta rupiah tentu bukan persoalan kecil dan tidak boleh dianggap sekadar rumor tanpa klarifikasi yang jelas,” ujarnya.

Menurut Faris, jabatan perangkat desa merupakan bagian dari struktur penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki fungsi pelayanan publik. Oleh karena itu, proses pengisiannya harus dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik suap, kolusi, maupun nepotisme.

Ia menegaskan, apabila benar terdapat praktik pemberian atau permintaan sejumlah uang untuk memuluskan proses pengangkatan perangkat desa, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum.

“Jika benar terjadi, praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan publik,” tegasnya.

Faris juga menilai aparat penegak hukum tidak seharusnya bersikap pasif terhadap isu yang telah berkembang luas di tengah masyarakat. Ia meminta kepolisian maupun aparat pengawas internal Pemerintah Kabupaten Jombang segera melakukan klarifikasi serta penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan.

Langkah tersebut dinilai penting agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara jelas dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Meski demikian, Faris menekankan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum. Setiap pihak yang disebut dalam isu tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum serta kesempatan memberikan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun demikian, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran yang telah menjadi perhatian publik.

“Jika praktik jual beli jabatan benar-benar terjadi dan dibiarkan tanpa penindakan tegas, maka hal itu dapat merusak tata kelola pemerintahan desa serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan penegakan hukum,” pungkasnya.

Ia pun mendorong aparat penegak hukum segera menelusuri kebenaran informasi yang beredar agar kepastian hukum, keadilan, dan integritas dalam pemerintahan desa tetap terjaga.

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi