Foto: Ilustrasi perundingan tripartit antara pekerja, manajemen perusahaan, dan Disnaker. (Istimewa/KabarJombang)
JOMBANG, KabarJombang.com – Perselisihan hubungan industrial terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 237 karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang memasuki tahap tripartit. Langkah ini diambil setelah upaya perundingan bipartit yang diajukan Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
SBPJ mencatat telah melayangkan dua surat permohonan perundingan bipartit, masing-masing pada 7 Maret dan 12 Maret 2026. Namun hingga batas waktu yang wajar, tidak ada respons dari manajemen perusahaan.
Ketua SBPJ, Hadi Purnomo, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan perselisihan tersebut.
“Perusahaan tidak memberikan tanggapan atas dua surat yang kami kirimkan. Padahal ini menyangkut nasib ratusan pekerja,” ujar Hadi saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, karena tidak tercapai komunikasi melalui jalur bipartit, pihaknya kemudian mengajukan permohonan perundingan tripartit kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang pada Rabu (25/3/2026).
“Karena tidak ada respons, kami melanjutkan ke Disnaker untuk difasilitasi melalui perundingan tripartit,” tegasnya.
Hadi menjelaskan, PHK di PT SGS terjadi dalam dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada pertengahan November hingga akhir Desember 2025, sementara gelombang kedua terjadi sejak Februari 2026 dan hingga kini masih berproses.
Selain persoalan pesangon, SBPJ juga menyoroti dugaan adanya kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sebagian karyawan. Saat ini, serikat pekerja masih melakukan pengumpulan dan verifikasi data.
“Untuk THR, di tingkat pengurus serikat memang diberikan penuh. Namun ada laporan dari karyawan yang menerima kurang. Ini masih kami dalami, dan jika terbukti akan kami laporkan ke pengawas ketenagakerjaan,” kata Hadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Jombang, Aswin Andi Saputra, membenarkan pihaknya telah menerima permohonan mediasi dari SBPJ.
“Iya, surat sudah kami terima. Selanjutnya kami akan memfasilitasi pertemuan antara pihak pekerja dan manajemen perusahaan. Untuk jadwalnya masih menunggu arahan pimpinan,” ujarnya.
Aswin menambahkan, sebelumnya pihak Disnaker sempat memperkirakan surat bipartit kedua akan ditindaklanjuti oleh manajemen setelah momentum Lebaran. Namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
“Surat bipartit sudah dua kali dilayangkan. Kami sempat memperkirakan akan ada respons setelah Idulfitri, tetapi sampai saat ini belum ada,” jelasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, penyelesaian sengketa wajib diawali melalui perundingan bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka dilanjutkan ke tahap tripartit melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Apabila tetap tidak menemukan titik temu, perkara dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT SGS Jombang belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis.
Adapun total pekerja yang terdampak PHK mencapai 237 orang, terdiri dari 233 karyawan tetap (PKWTT) dan 4 pekerja kontrak (PKWT).
Leave a Comment