Politik & Pemerintahan

Penghadangan Wartawan di Proyek Sekolah Rakyat Jombang sebagai Pembangkangan Transparansi

Direktur LInK Nilai

JOMBANG, KabarJombang.com – Tindakan penghadangan terhadap wartawan yang hendak meliput proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, menuai kecaman keras dari kalangan aktivis. Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori, menilai insiden tersebut sebagai bentuk nyata pelanggaran kebebasan pers sekaligus cermin buruk minimnya transparansi dalam proyek yang dibiayai uang negara.

Aan menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap upaya menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya tidak bisa dianggap sepele.

“Saya sangat menyesalkan siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik, terlebih dalam peliputan proyek Sekolah Rakyat di Jombang. Wartawan bekerja atas mandat publik dan dilindungi undang-undang,” tegas Aan saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).

Ia mengingatkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Ini bukan sekadar etika, tapi persoalan hukum. Seharusnya semua pihak memahami konsekuensinya,” ujarnya.

Lebih jauh, Aan menilai sikap tertutup pelaksana proyek justru memicu kecurigaan publik. Pasalnya, hingga kini nilai proyek Sekolah Rakyat khusus di Kabupaten Jombang belum pernah disampaikan secara terbuka. Padahal, dalam papan informasi proyek secara global disebutkan total anggaran pembangunan Sekolah Rakyat di empat kabupaten dan satu kota mencapai lebih dari Rp1,1 triliun.

“Ini proyek uang negara untuk kepentingan rakyat. Sejak awal pembangunannya harus terbuka dan bisa diawasi publik. Kalau semua sudah sesuai prosedur, lalu apa yang ditakutkan dari wartawan?” katanya.

Aan juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal pemerintahan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi.

“Pengusiran atau penghadangan wartawan saat meliput proyek Sekolah Rakyat di Jombang bisa dibaca sebagai bentuk pembangkangan terhadap semangat transparansi yang ditekankan Presiden,” tegasnya.

Menurut Aan, proyek yang bersih justru tidak perlu ditutup-tutupi. Transparansi, kata dia, akan menjadi pelindung bagi pelaksana proyek itu sendiri.

“Kalau proyeknya bersih, ngapain risih? Keterbukaan justru membuat semua pihak bekerja lebih tenang dan profesional,” pungkasnya.

Sebelumnya, wartawan KabarJombang.com dihadang oleh petugas keamanan saat hendak meliput progres pembangunan gedung Sekolah Rakyat di Jombang. Hingga berita ini diturunkan, PT Waskita Karya selaku pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan peliputan maupun kejelasan nilai proyek Sekolah Rakyat di Kabupaten Jombang.

Leave a Comment