Foto : Bupati Jombang, Warsubi saat diwawancarai awak media. (Istimewa)
JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengambil langkah tegas terkait maraknya penggunaan Sound Horeg yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat di berbagai daerah.
Bupati Jombang, Warsubi, menyampaikan bahwa Pemkab akan segera mengedarkan surat edaran yang berisi himbauan larangan penggunaan Sound Horeg kepada seluruh kecamatan di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan setelah acara peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (21/7/2025).
“Kami mengacu pada Fatwa MUI dan arahan Polda Jawa Timur untuk menindaklanjuti fenomena Sound Horeg yang saat ini menjadi perhatian publik,” ujar Warsubi kepada awak media.
Lebih lanjut, Warsubi menjelaskan bahwa larangan ini tidak berarti pengeras suara tidak boleh digunakan sama sekali, melainkan harus digunakan secara bijak dan tidak mengganggu ketentraman warga sekitar. Ia juga menekankan perlunya mengganti istilah ‘Sound Horeg’ karena sudah melekat dengan suara bising yang berlebihan.
“Gunakan pengeras suara dengan volume yang wajar, tidak perlu terlalu keras. Jika suara tersebut mengganggu masyarakat, sebaiknya tidak digunakan,” tambahnya.
Meski begitu, saat ditanya soal kemungkinan adanya Peraturan Bupati (Perbup) terkait hal ini, Bupati Warsubi menyatakan saat ini fokus Pemkab adalah mengedarkan surat edaran terlebih dahulu sebagai langkah awal.
Fenomena Sound Horeg sempat menjadi sorotan usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik hiburan jalanan dengan suara bising yang dinilai tidak sesuai dengan norma kesopanan dan ketertiban umum.
Leave a Comment