Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, ketika menjelaskan besaran dana hibah bervariasi, dengan alokasi tertinggi mencapai Rp 100 juta per lembaga. (Wahyu/Kabar Jombang).
JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyalurkan dana hibah senilai Rp 4,1 miliar untuk mendukung renovasi tempat ibadah melalui skema Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025.
Sebanyak 45 lembaga, yang terdiri dari masjid, musala, hingga gereja, tercatat sebagai penerima bantuan tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa besaran dana hibah bervariasi, dengan alokasi tertinggi mencapai Rp 100 juta per lembaga.
“Sebagian besar penerima hibah adalah masjid dan musala. Data lengkap mengenai nama lembaga dan besaran bantuan masih menunggu rilis resmi Pemkab,” ujarnya, Selasa (24/9/2025) ketika diwawancarai oleh awak media.
Agus menegaskan pencairan dana hibah wajib sesuai proposal yang diajukan masing-masing lembaga. Proposal tersebut juga memuat naskah perjanjian hibah daerah yang harus dipatuhi.
“Apabila ada kelebihan penggunaan, maka kelebihannya wajib dikembalikan ke pemerintah daerah,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar seluruh penerima menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tepat waktu. Laporan penggunaan dana harus sudah masuk ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebelum akhir tahun.
“Khusus bagi tiga lembaga dengan nilai hibah terbesar, kami minta lebih siap karena kemungkinan akan menjadi sampel pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), baik secara administrasi maupun pelaksanaan,” pungkasnya.
Pemkab berharap penyaluran hibah ini dapat mempercepat pembangunan dan renovasi tempat ibadah di Jombang, sehingga masyarakat memiliki fasilitas beribadah yang lebih layak dan nyaman.
Leave a Comment