Foto: Bupati Jombang, Warsubi berkomitmen untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Jombang. (Istimewa/KabarJombang).
JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menegaskan komitmennya memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Melalui sosialisasi yang digelar di Ruang Bung Tomo Kantor Sekretariat Daerah, Senin (3/11/2025), seluruh ASN dihimbau untuk mematuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menolak segala bentuk gratifikasi.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tahun 2025 di area Manajemen ASN.
Hal tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2025 tentang perluasan wajib lapor LHKPN, yang meningkatkan jumlah pejabat wajib lapor dari 124 menjadi sekitar 426 orang.
Bupati Jombang, Warsubi, menyatakan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga harus dibarengi dengan pembentukan karakter ASN yang berintegritas.
“Yang paling penting adalah menumbuhkan budaya integritas dalam diri setiap aparatur,” ujarnya.
Ia menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tetap 100 persen, sebagaimana capaian enam tahun terakhir.
Selain menyoroti kepatuhan LHKPN, Warsubi juga mengingatkan ASN untuk berhati-hati terhadap gratifikasi. Sebab gratifikasi menjadi awal munculnya konflik kepentingan.
“Sering kali, gratifikasi menjadi awal dari penyalahgunaan wewenang. Laporkan setiap bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.
Para anggota ASN maupun masyarakat Kabupaten Jombang dihimbau melapor melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau langsung ke KPK RI, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, terlebih yang berhubungan dengan sistem gratifikasi sosial.
Bupati Warsubi menyerukan ajakan untuk bersama-sama memperkuat sinergi antara Pemkab Jombang, KPK, dan BKN, demi mewujudkan Kabupaten Jombang bersih dari praktik kecurangan, terlebih sistem gratifikasi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hingga Pejabat Utama Eksekutif.
“Jadikan kegiatan ini momentum penguatan komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Jombang yang bersih dari korupsi, bebas dari gratifikasi, dan berintegritas tinggi,” pungkasnya.
Leave a Comment