Politik & Pemerintahan

Pemkab Jombang Longgarkan Aturan Seragam dan Kendaraan Dinas Demi Keamanan Pegawai

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengeluarkan kebijakan khusus untuk melindungi keselamatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di tengah situasi sosial yang dinilai belum sepenuhnya kondusif.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.10/6468/415.10/2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, pada 31 Agustus 2025.

Berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Jombang tidak diwajibkan mengenakan pakaian dinas pada tanggal 1 hingga 4 September 2025. Sebagai gantinya, mereka diizinkan untuk mengenakan pakaian bebas yang sopan dan rapi. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas berpelat merah juga dihentikan untuk sementara waktu hingga kondisi kembali aman.

Sekda Jombang, Agus Purnomo, pada Rabu (3/9/2025), menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat antisipatif untuk meminimalkan potensi kerawanan, menyusul meningkatnya aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

“Keselamatan pegawai menjadi prioritas utama. Melalui imbauan ini, diharapkan mereka tetap dapat menjalankan tugas tanpa rasa khawatir sekaligus menjaga citra pelayanan publik di hadapan masyarakat,” ujar Agus Purnomo.

Meskipun ada kelonggaran aturan, Sekda memastikan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Jombang akan tetap berjalan normal. Ia menekankan agar seluruh pegawai tetap menjaga profesionalitas dalam bekerja.

“Kami ingin masyarakat tetap memperoleh layanan terbaik. Kondisi boleh dinamis, namun pelayanan tidak boleh terhenti,” pungkasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman