Seorang ASN sedang menjalani suatu pemeriksaan oleh BKPSDM. (Ilustrasi AI)
JOMBANG, KabarJombang.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang memberikan penjelasan terkait pemberhentian seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S yang bertugas sebagai guru di salah satu SD negeri.
Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil murni karena pelanggaran disiplin berat, bukan akibat kritik terhadap fasilitas sekolah yang sebelumnya sempat mencuat ke publik.
“Menurut hasil pemeriksaan tim terpadu, S tercatat tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 181 hari kerja secara akumulatif sepanjang Januari hingga Desember 2025. Bahkan, pola ketidakhadiran ini disebut sudah berlangsung sejak pertengahan 2024,” ungkapnya dalam keteranganya Selasa (28/4/2026).
Anwar menjelaskan bahwa berbagai langkah pembinaan sebenarnya telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Pada Desember 2024, yang bersangkutan sempat menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi aturan dan menjaga integritas sebagai ASN.
“Selanjutnya, pada Februari dan Maret 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pemanggilan resmi sebanyak dua kali. Selain persoalan absensi, S juga diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp2 juta untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Mei 2025 menunjukkan bahwa S mengakui telah absen lebih dari 28 hari kerja tanpa keterangan yang jelas pada awal tahun tersebut.
“Meski tim pemeriksa sempat merekomendasikan pemberhentian, Pemerintah Kabupaten Jombang saat itu memilih memberikan kesempatan kedua. S dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun, yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025,” lanjut Anwar.
Namun, selama masa hukuman berjalan, yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran serupa. Ketidakhadiran tanpa keterangan kembali terjadi pada periode September hingga Desember 2025.
Karena pelanggaran yang berulang tersebut, Pemkab Jombang akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat dikaitkan dengan kehadiran, BKPSDM menegaskan bahwa TPG bukan tolok ukur utama kedisiplinan ASN. Bahkan, ditemukan indikasi adanya manipulasi data kehadiran dalam pencairan TPG triwulan III tahun 2025.
Sementara itu, mengenai rencana banding administratif yang akan diajukan oleh S, pihak pemerintah daerah menyatakan menghormati hak tersebut dan siap mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Leave a Comment