Foto: Ilustrasi karikatur penertiban tower BTS di Jombang yang dibuat menggunakan AI.
JOMBANG, KabarJombang.com – Langkah Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan tower Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menuai sorotan.
Pasalnya, dari total sekitar 305 tower BTS yang disebut belum memiliki SLF, penertiban baru dilakukan terhadap 18 unit tower. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, menilai tindakan tersebut terkesan tidak maksimal dan berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada 305 tower yang belum memiliki SLF, seharusnya disegel semua. Jangan hanya sebagian. Kalau setiap provider hanya disegel satu atau beberapa tower saja, wajar kalau muncul kecurigaan ada permainan,” ujar Wibisono kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh melakukan penertiban secara tebang pilih. Menurutnya, seluruh tower BTS yang belum mengantongi SLF harus diperlakukan sama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Pemkab Jombang bertindak tegas dan masif, jangan setengah hati dalam menertibkan tower BTS yang belum memiliki SLF,” tegasnya.
Wibisono juga menilai, proses pengurusan izin yang masih berjalan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari penertiban.
“Sekalipun pengurusannya masih dalam proses, tower yang belum memiliki SLF tetap harus disegel. Jangan sampai ada celah bagi provider untuk menganggap enteng kewajiban perizinan,” katanya.
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah sebenarnya telah memberikan waktu cukup panjang bagi perusahaan penyedia layanan telekomunikasi untuk melengkapi perizinan.
“Pemkab sudah memberi waktu sekitar dua tahun untuk mengurus SLF. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika penyegelan tetap diabaikan oleh pihak provider, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah lebih tegas sesuai regulasi yang berlaku.
“Jika provider tetap mengabaikan penyegelan, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah daerah berhak menghentikan sementara kegiatan operasional tower tersebut,” pungkasnya.
Leave a Comment