Politik & Pemerintahan

Klaim Pengadaan AC-WC Sesuai Prosedur, Dinas PUPR Jombang Enggan Buka Rincian Harga

JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik pengadaan AC-WC senilai Rp1,9 miliar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang terus bergulir. Setelah sebelumnya disorot karena diduga kemahalan, Dinas PUPR akhirnya memberikan jawaban tertulis melalui pesan WhatsApp kepada KabarJombang.com, Jumat (15/5/2026).

Dalam klarifikasinya, Dinas PUPR Jombang menegaskan proses pengadaan AC-WC telah berjalan sesuai prosedur dan mekanisme e-purchasing melalui mini kompetisi pada katalog elektronik.

Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, melalui Kepala Bidang Bina Marga, Agung Setiaji, menjelaskan bahwa PT Hedon Perkasa dipilih sebagai penyedia murni berdasarkan hasil mini kompetisi dalam sistem katalog elektronik.

Menurut Agung, meski PT Hedon Perkasa tidak memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) sendiri dan hanya mengandalkan dukungan AMP dari Gresik, hal itu dinilai tidak melanggar aturan.

“Pemilihan penyedia dilakukan sesuai mekanisme mini kompetisi dalam katalog elektronik. Seluruh penyedia yang terdaftar mendapat kesempatan yang sama untuk mengikuti proses sesuai spesifikasi dan kebutuhan yang ditetapkan,” jelas Agung dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga memastikan persoalan jarak AMP dari Gresik tidak menjadi masalah karena kualitas campuran aspal tetap diawasi ketat, termasuk pengendalian suhu material saat tiba di lokasi pekerjaan.

“Pada saat pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan pengujian dan pemeriksaan suhu campuran aspal untuk memastikan tetap memenuhi spesifikasi teknis,” tambahnya.

Dinas PUPR juga menyebut dua produsen AMP asal Jombang, yakni PT Asri Jaya Putra Perkasa dan PT Sinar Abadi Citra Sarana, kalah dalam mini kompetisi karena harga yang mereka ajukan disebut lebih tinggi dibanding penawaran PT Hedon Perkasa.

Namun saat diminta menjelaskan berapa nilai penawaran masing-masing perusahaan, termasuk harga satuan AC-WC yang diajukan pemenang, Agung tidak memberikan jawaban.

Sikap tertutup itu mendapat sorotan dari sumber berinisial B yang selama ini aktif mengkritisi proyek-proyek swakelola tahun 2025 dan 2026 di Jombang.

“Kalau memang benar lebih murah, kenapa angka-angkanya tidak dibuka? Berapa harga satuannya juga tidak disebut. Padahal katalog elektronik itu berbasis dokumen. Kalau tidak mau disebut omon-omon, ya buka dokumennya,” ujar B.

Menurutnya, logika pengadaan tersebut sulit diterima publik. Sebab, produsen AMP lokal justru kalah dari perusahaan yang mengambil material dari AMP milik pihak lain.

“Bagaimana mungkin produsen langsung bisa kalah murah dari perusahaan yang mengambil aspal dari AMP lain? Mestinya justru ada biaya tambahan distribusi dan margin keuntungan,” katanya.

B juga mempertanyakan alasan Dinas PUPR yang menyebut dokumen negosiasi tidak bisa dibuka karena paket dilakukan melalui mini kompetisi.

Menurut dia, penjelasan tersebut keliru karena negosiasi harga tetap wajib dilakukan dalam setiap proses e-purchasing, termasuk mini kompetisi katalog elektronik.

“Yang diminta dibuka itu dokumen tawar-menawar harga, bukan metode pemilihannya. Apapun metodenya, negosiasi harga tetap wajib ada sampai terjadi kontrak,” tegasnya.

B menyebut kewajiban dokumentasi negosiasi harga itu diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik, Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, serta Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2024 tentang panduan e-purchasing melalui mini kompetisi.

Dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, lanjut B, dokumen negosiasi harga dan layanan teknis pendukung wajib dicatat dan dicantumkan dalam proses pengadaan.

“Kalau memang dua produsen AMP Jombang sudah melakukan negosiasi tapi tetap kalah murah, ya tunjukkan dokumennya. Jangan hanya klaim sepihak,” tandasnya.

Di akhir wawancaranya, sumber berinisial B mengaku dalam waktu dekat ingin menguji dugaan tersebut ke ranah hukum. Ia meyakini dugaan penyelewengan pada proyek swakelola Tahun Anggaran 2025 dan 2026 memang ada.

“Haqul yakin saya menduga ada penyelewengan. Saya akan melapor ke penegak hukum,” pungkas B.

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi