Foto: Suasana Musyawarah Desa (Musdes) BUMDes Jaya Sejahtera Desa Mancar yang digelar pada Jumat, 22 Mei 2026. Forum tersebut membahas pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes sekaligus pemilihan direktur baru. (Istimewa/KabarJombang.com)
PETERONGAN, KabarJombang.com – Polemik pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) BUMDes Jaya Sejahtera Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, kembali mencuat. Mantan Direktur BUMDes Jaya Sejahtera, Liza Sulus Fitriyah, membantah pernyataan Kepala Desa Mancar yang menyebut Musdes digelar secara mendadak.
Menurut Liza, rencana pelaksanaan Musdes sebenarnya telah beberapa kali diajukan sejak awal tahun 2026. Bahkan, koordinasi dengan pemerintah desa, termasuk Sekretaris Desa dan Kepala Desa, telah dilakukan jauh sebelum agenda tersebut terlaksana.
“Sejak sekitar Februari 2026 kami sudah berkoordinasi dengan Pak Carik untuk melaksanakan Musdes. Saat bulan puasa juga sudah dibahas, termasuk siapa saja yang akan diundang. Undangan sudah dibuat, difotokopi, bahkan sudah diserahkan kepada perangkat desa untuk disebarkan,” ujar Liza kepada KabarJombang.com.
Namun, lanjutnya, beberapa jam sebelum Musdes yang telah direncanakan berlangsung, agenda tersebut mendadak dibatalkan. Ia mengaku menerima telepon dari Sekretaris Desa yang menyampaikan bahwa Kepala Desa tidak mengizinkan pelaksanaan Musdes.
“Saya ditelepon Pak Sekdes bahwa Musdes tidak diperbolehkan oleh Pak Kades. Kami kemudian diminta mengadakan pertemuan internal antara pendamping, pengurus BUMDes, dan pemerintah desa. Padahal Musdes tidak bisa dilakukan secara internal karena harus melibatkan masyarakat sesuai ketentuan,” katanya.
Liza menegaskan bahwa pengurus BUMDes beberapa kali berupaya menggelar Musdes, namun selalu mengalami penundaan. Menurutnya, keinginan pemerintah desa agar agenda dilakukan secara terbatas menjadi salah satu penyebab Musdes tidak kunjung terlaksana.
Karena tidak ada kepastian, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akhirnya menginisiasi Musdes pada Jumat, 22 Mei 2026. Undangan disampaikan kepada Kepala Desa, Camat Peterongan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, serta unsur masyarakat.
“Musdes itu juga menjadi momentum pemilihan direktur baru karena saya sudah lama ingin mengundurkan diri. Namun meskipun diundang, Pak Kades dan perangkat desa tidak hadir,” ungkapnya.
Dalam Musdes tersebut, kata Liza, hadir pula Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa DPMD Kabupaten Jombang, Nurhasanah. Menurutnya, pejabat DPMD itu sempat menyampaikan adanya persoalan dalam struktur organisasi BUMDes yang perlu dibenahi.
“Yang disoroti adalah struktur organisasi yang dinilai tidak sesuai aturan. Salah satunya terkait pengangkatan Kepala Unit Perkebunan yang dilakukan langsung oleh kepala desa pada Januari 2025. Padahal menurut ketentuan, pengangkatan pengelola unit usaha seharusnya menjadi kewenangan direktur BUMDes karena pertanggungjawabannya berada di bawah BUMDes,” jelas Liza.
Sementara itu, Kepala Desa Mancar, Nur Prasetyo, membantah seluruh tudingan yang disampaikan pihak BPD maupun mantan Direktur BUMDes.
“Yang jelas persoalan BUMDes Desa Mancar sudah kami laporkan ke DPMD. DPMD juga sudah kami undang turun ke desa. Apa yang ditudingkan oleh pihak BPD maupun Direktur BUMDes semuanya tidak benar,” tegas Nur Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, polemik terkait tata kelola dan pelaksanaan Musdes BUMDes Mancar masih menjadi perhatian berbagai pihak. DPMD Kabupaten Jombang diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi guna memastikan pengelolaan BUMDes berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Leave a Comment