Politik & Pemerintahan

Kendaraan Dinas Desa Pagerwojo Perak Diduga Digunakan Pihak di Luar Aparatur Desa

PERAK, KabarJombang.com – Pengelolaan aset milik Pemerintah Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai penggunaan kendaraan dinas roda dua oleh pihak yang disebut bukan bagian dari aparatur desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan dinas bernomor polisi S 5811 WP tersebut tercatat sebagai aset desa yang masuk dalam daftar inventaris pemerintah desa. Sesuai ketentuan pengelolaan aset desa, kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dari hasil penelusuran awal, kendaraan tersebut disebut tidak sedang digunakan oleh aparatur desa. Informasi yang beredar menyebutkan kendaraan itu digunakan oleh seorang warga yang tidak tercatat dalam struktur pemerintahan Desa Pagerwojo. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Arif, mengaku terkejut saat mengetahui informasi tersebut.

“Kami kaget melihat kendaraan yang biasanya dipakai kepala desa sekarang dipakai orang lain. Padahal itu aset milik desa yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan masyarakat,” ujarnya kepada KabarJombang.com.

Menurut Arif, pihak Kecamatan Perak telah menerima informasi terkait persoalan tersebut dan berencana melakukan klarifikasi serta pengecekan lapangan.

“Informasinya, pihak kecamatan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arif.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Kepala Desa Pagerwojo Imam Wahyudi membantah kendaraan dinas tersebut dialihkan kepada pihak lain.

“Maaf, saya masih berada di Ngoro. Motor ada di rumah,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada KabarJombang.com, Senin (8/6/2026).

Hingga berita ini tayang, belum ada penjelasan resmi dari pihak kecamatan maupun instansi terkait mengenai status penggunaan kendaraan dinas tersebut serta dasar administrasi yang mengatur pemanfaatannya.

Sebagai informasi, pengelolaan aset desa diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan setiap aset desa digunakan sesuai peruntukannya. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau penyimpangan pengelolaan aset, maka penyelesaiannya akan mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi