Foto: Sepeda motor aset Pemerintah Desa Pagerwojo. Kiri, saat digunakan oleh pihak non-aparatur desa, kanan, saat ditunjukkan Kepala Desa Pagerwojo berada di rumahnya dalam klarifikasi kepada KabarJombang.com. (Istimewa/KabarJombang.com)
PERAK, KabarJombang.com – Polemik penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, terus bergulir. Setelah sebelumnya diberitakan KabarJombang.com pada Senin (8/6/2026), Kepala Desa Pagerwojo Imam Wahyudi membantah adanya pengalihan kendaraan dinas roda dua kepada pihak di luar aparatur desa.
Kendaraan dinas bernomor polisi S 5811 WP tersebut diketahui merupakan aset desa yang tercatat dalam daftar inventaris Pemerintah Desa Pagerwojo. Sesuai ketentuan, kendaraan dinas digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Imam Wahyudi membantah kendaraan tersebut dialihkan kepada pihak lain.
“Maaf, saya masih berada di Ngoro. Motor ada di rumah,” jawab Imam melalui pesan WhatsApp kepada KabarJombang.com, Senin (8/6/2026).
Tidak hanya melalui pesan singkat, pada malam harinya Imam Wahyudi juga menghubungi wartawan KabarJombang.com melalui panggilan video untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Imam menunjukkan kendaraan yang dimaksud berada di rumahnya.
“Ini barangnya ada di rumah saya. Berita itu tidak benar,” ujar Imam.
Namun saat ditanya mengenai foto yang beredar yang memperlihatkan kendaraan dinas tersebut digunakan oleh seseorang yang bukan aparatur desa, Imam memberikan penjelasan bahwa kendaraan itu memang sempat dibawa orang lain atas perintahnya.
“Ya, dinaiki orang tersebut karena saya suruh membawa motor itu ke Jombang. Silakan dicek dulu, jangan langsung diberitakan. Orang yang naik motor itu memang saya suruh ke Jombang,” jelasnya.
Penjelasan Kepala Desa tersebut kemudian memunculkan keterangan berbeda dari Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Arif. Menurut Arif, kendaraan dinas tersebut bukan hanya digunakan sesaat sebagaimana yang disampaikan kepala desa.
Arif mengaku memiliki dokumentasi yang menunjukkan kendaraan itu telah digunakan oleh pihak lain dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Kalau kepala desa berkilah bahwa motor tersebut dipinjamkan sesaat untuk dipakai ke Jombang, itu tidak benar. Jauh hari sebelum tanggal 11 Mei 2026, kendaraan itu sudah dipakai, yaitu pada tanggal 6 Mei 2026. Bahkan hingga tanggal 8 Juni 2026 pukul 10.59 WIB kemarin motor tersebut masih dibawa orang lain,” ungkap Arif.
Ia menambahkan bahwa dirinya memiliki dokumentasi terkait penggunaan kendaraan tersebut.
“Saya punya dokumentasinya dan datanya lengkap. Semua perangkat desa tahu kalau itu dipindah tangankan. Bahkan Pak Sekdes juga pernah menyampaikan masukan terkait sepeda motor dinas tersebut. Monggo dikonfirmasi ke Pak Sekdes,” tambahnya.
Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dan menjaga keberimbangan informasi, KabarJombang.com telah berupaya menghubungi Sekretaris Desa Pagerwojo, Shonifudin, melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Perbedaan keterangan antara Kepala Desa dan salah satu perangkat desa tersebut kini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penggunaan aset desa serta pihak yang berwenang mengoperasikan kendaraan dinas. Masyarakat pun berharap adanya penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan terkait pengelolaan aset milik pemerintah desa.
Leave a Comment