Rapat Pembahasan Raperda tentang Desa sebagai pijakan hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. (Istimewa)
JOMBANG, KabarJombang.com – DPRD Kabupaten Jombang mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa sebagai pijakan hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 yang direncanakan berlangsung di 286 desa. Percepatan dilakukan untuk memastikan aturan daerah siap sebelum tahapan Pilkades berjalan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan kebutuhan regulasi tersebut semakin mendesak setelah adanya perubahan ketentuan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
“Harus kita antisipasi dengan membuat regulasi turunannya berupa perda, khususnya kebutuhan mendesak untuk pelaksanaan Pilkades 2027. Supaya ada kepastian hukum,” tegas Kartiyono seusai rapat di Gedung DPRD Jombang, Senin (7/9/2026).
Salah satu materi penting yang akan diatur adalah persyaratan calon kepala desa dan perangkat desa, termasuk ketentuan mengenai kepala desa yang masih diperbolehkan mencalonkan diri kembali maupun yang tidak lagi memenuhi syarat.
“Di dalam perda itu nanti juga dimuat persyaratan yang ada perubahan cukup signifikan, kaitannya dengan perangkat desa yang mau nyalon dan sebagainya. Kemudian kepala desa yang diberi kesempatan mencalonkan lagi seperti apa, yang tidak boleh seperti apa,” ungkapnya.
Pembahasan Raperda kembali dilakukan dengan melibatkan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABEDNAS), Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Pemkab Jombang, serta tim penyusun naskah akademik dari Universitas Brawijaya.
Kartiyono menyebut pembahasan telah dilakukan tiga hingga empat kali. DPRD masih membuka masukan dari berbagai unsur pemerintahan desa untuk menyempurnakan substansi draf.
“Ini sudah pembahasan yang kesekian kalinya. Sampai hari ini sudah tiga sampai empat kali kita melakukan rapat awal dengan pihak terkait,” ujarnya.
Raperda tersebut merupakan penggabungan tiga rancangan regulasi yang sebelumnya masuk Propemperda 2026, yakni aturan mengenai BPD, kepala desa, serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Penggabungan dilakukan agar pengaturan pemerintahan desa lebih menyeluruh dan pembahasannya lebih efektif.
“Di dalamnya nanti kita muat regulasi yang mengatur lembaga desa, termasuk BPD, kemudian kepala desa dan perangkat desa. Di bab tertentu juga kita muat tentang kekayaan dan keuangan desa,” jelasnya.
DPRD Jombang menargetkan seluruh raperda dalam Propemperda 2026 selesai paling lambat akhir November dan pembahasan Raperda Desa rampung sebelum APBD 2027 ditetapkan. Penggabungan tiga regulasi dilakukan salah satunya karena raperda yang tidak selesai pada tahun berjalan tidak dapat kembali diusulkan pada tahun berikutnya dengan judul dan materi yang sama.
Meski dikebut, Raperda tentang Desa masih harus menjalani harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur sebelum masuk rapat paripurna pertama DPRD Jombang.
Kartiyono berharap proses tersebut segera selesai. Namun, ia mengaku belum terlalu optimistis raperda dapat diparipurnakan pada September karena masih menunggu proses harmonisasi.
“Kalau target paripurna, bulan depan harusnya sudah. Kalau bisa bulan ini, tapi nampaknya kita tidak terlalu optimistis karena ada proses harmonisasi dulu di Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur. Setelah harmonisasi, baru kita proses ke tahapan paripurna pertama,” pungkasnya.
Leave a Comment