Foto : Diskusi publik, bahas Raperda perlindungan perempuan dan anak, korban kekerasan yang diadakan Fraksi PKB DPRD Jombang. (Kevin Nizar)
JOMBANG, KabarJombang.com – Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jombang menggelar diskusi publik pada Sabtu (12/4/2025). Kegiatan ini berlangsung di Graha Gus Dur, Denanyar, Jombang, dan menghadirkan berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah disusun.
Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, M. Subaidi Muchtar, mengatakan bahwa diskusi ini merupakan bagian dari proses revisi Perda lama yang dinilai sudah tidak relevan lagi dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Banyak aturan dalam Perda sebelumnya yang tidak cukup mampu untuk mengakomodasi kebutuhan penyelesaian kasus, mediasi, dan pendampingan bagi para korban,” ungkap Subaidi saat ditemui usai acara.
Menurutnya, dalam lima tahun terakhir, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jombang meningkat tajam hingga mencapai 300 persen. Hal ini menjadi dasar urgensi untuk menyusun Raperda yang lebih responsif terhadap kondisi lapangan.
Diskusi publik tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk perwakilan LSM, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, pelajar, aparatur penegak hukum, unsur pemerintahan, hingga perwakilan dari pondok pesantren.
“Kami ingin mendengar langsung aspirasi masyarakat. Kami perlu masukan tentang misalnya pentingnya lembaga rehabilitasi bagi korban kekerasan. Saat ini, kami belum memiliki lembaga tersebut dan masih bergantung pada daerah lain,” tambah Subaidi.
Dalam tahapan terbaru, draf Raperda ini sudah mendapatkan jawaban dari Bupati Jombang. Namun, Fraksi PKB menilai respons tersebut masih belum memuaskan, terutama dalam konteks substansi pasal-pasal yang diajukan.
“Harapan kami, setelah diskusi ini, pemerintah bisa lebih serius dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik dari sisi pencegahan (mitigasi), penanganan, hingga pendampingan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Subaidi menekankan pentingnya keberadaan tempat rehabilitasi yang layak di Jombang. Data menunjukkan, lebih dari 300 korban kekerasan telah didampingi oleh Pemerintah Kabupaten dalam lima tahun terakhir.
“Kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Kami sedang menyusun Raperda ini dengan serius, dan masukan dari masyarakat sangat kami butuhkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada korban,” tutupnya.
Leave a Comment