Politik & Pemerintahan

Hemat Anggaran, Pemkab Jombang Wajibkan ASN WFH Setiap Jumat

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten Jombang mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai pekan depan. Langkah ini diambil sebagai strategi efisiensi anggaran tanpa mengganggu kualitas layanan publik.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ, terkait penerapan WFH satu hari dalam sepekan di seluruh Indonesia. Selain efisiensi, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN, termasuk penghematan energi dan pengurangan polusi udara.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Jombang, Adi Prasetyo, menegaskan bahwa skema WFH berbeda dengan work from anywhere (WFA). Dalam pelaksanaannya, ASN tetap diwajibkan bekerja dari rumah dan harus siap kembali ke kantor apabila dibutuhkan.

“WFH ini berbeda dengan WFA. ASN tetap bekerja dari rumah, bukan dari lokasi bebas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN. Pegawai yang bertugas di sektor layanan esensial seperti rumah sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta pemadam kebakaran tetap bekerja dari kantor guna memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.

“ASN di instansi tersebut tetap bekerja seperti biasa demi menjaga layanan publik tetap optimal,” tambahnya.

Untuk menjaga kedisiplinan, Pemkab Jombang menerapkan sistem absensi daring melalui aplikasi Udamas yang dikelola BKPSDM. Selain itu, pengawasan kinerja ASN dilakukan langsung oleh atasan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), disertai evaluasi berkala guna memastikan efektivitas kebijakan.

Adi berharap, penerapan WFH ini mampu menekan biaya operasional seperti listrik, air, hingga bahan bakar, sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel dan produktif.

Saat ini, Pemkab Jombang masih menyusun regulasi teknis sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut. Aturan yang disiapkan mencakup mekanisme kerja, sistem pengawasan, hingga pelaporan kinerja ASN selama menjalankan WFH.

Regulasi tersebut masih menunggu persetujuan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang sebelum diterapkan secara resmi.

Sementara itu, Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, menyebut pengalaman ASN saat pandemi Covid-19 menjadi modal penting dalam penerapan kembali sistem kerja WFH. Pemerintah daerah juga akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN sebelum kebijakan diberlakukan.

“Secepatnya akan mulai diberlakukan minggu depan,” pungkasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman