Politik & Pemerintahan

Guru di Jombang Dipecat Usai Kritik Kebijakan, Dituduh Bolos Berbulan-bulan

JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang guru sekolah dasar berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang berinisial S mengaku diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH) setelah sebelumnya mengkritisi kebijakan kedisiplinan di lingkungan kerjanya.

S, guru kelas di salah satu SD Negeri di Kabupaten Jombang dengan golongan III/b, resmi diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026. Dalam SK tersebut, ia dinyatakan melanggar disiplin karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama tahun 2025. Namun, S menolak keras tuduhan tersebut.

“Saya tetap masuk setiap hari setelah masa hukuman disiplin sebelumnya selesai. Bahkan tunjangan profesi guru (TPG) saya cair dari Juli sampai Desember 2025, itu bukti kalau saya aktif,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Kasus ini berawal dari laporan kepala sekolah yang menyebut S tidak pernah masuk kerja. Ia kemudian dipanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang pada awal Januari 2026 untuk memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam pemeriksaan tersebut, S menyatakan telah tetap menjalankan tugas mengajar dan membawa bukti absensi manual. Ia juga menghadirkan saksi dari rekan guru yang mengetahui kehadirannya dalam pemeriksaan lanjutan di BKPSDM Jombang. Namun, menurutnya, keterangan tersebut tidak dijadikan pertimbangan.

“Kesaksian teman saya seolah tidak dianggap. Bahkan dianggap tidak benar,” katanya.

Pada Maret 2026, S kembali dipanggil BKPSDM Jombang untuk pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

Ia juga menyoroti sistem absensi yang saat itu masih manual. Menurutnya, absensi berbasis finger face baru diterapkan pada Januari 2026.

“Waktu yang dituduhkan itu absennya masih manual. Justru saya yang meminta agar segera dipasang sistem finger face supaya jelas,” ujarnya.

S mengaku juga sempat membuat video yang menyoroti kondisi kedisiplinan di sekolah, termasuk ketidakhadiran guru lain serta fasilitas yang belum memadai, yang kemudian disampaikan ke pihak dinas sebagai bentuk masukan.

“Yang lain tidak masuk setiap hari, tapi tidak ada masalah. Saya justru dituntut harus selalu hadir,” tambahnya.

Ia menilai proses penjatuhan sanksi terhadap dirinya berlangsung terlalu cepat dan tidak melalui tahapan yang semestinya.

“Seharusnya ada proses bertahap dalam penegakan disiplin. Ini terkesan prematur langsung ke PDH,” katanya.

Dalam SK yang diterimanya, S dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 181 hari kerja secara kumulatif.

Atas keputusan tersebut, ia menyatakan akan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN).

“Saya akan banding. Diberi waktu 15 hari kerja, itu akan saya gunakan,” ujarnya.

S mengaku keputusan itu berdampak besar pada keluarganya. Ia yang telah mengabdi sejak 2007 dan menjadi PNS sejak 2010 kini harus menanggung tekanan psikologis bersama keluarga.

“Istri saya yang paling terpukul, sampai stres. Kalau saya berusaha menerima,” katanya.

S diketahui menanggung istri dan dua anak yang masih bergantung padanya. Ia berharap ada evaluasi terhadap sistem kerja dan kebijakan terhadap guru, khususnya terkait beban dan tekanan kerja.

“Guru itu tugasnya membuat siswa nyaman, tapi gurunya sendiri juga harus diberi kenyamanan. Jangan ditekan terus,” ujarnya.

Ia juga menyoroti risiko yang dihadapi guru akibat tuntutan kehadiran ketat, termasuk potensi kecelakaan karena terburu-buru mengejar absensi.

“Banyak yang berangkat tergesa-gesa demi absensi, itu berbahaya. Harusnya ada jeda toleransi 15 menit sehingga yang rumahnya jauh juga merasa nyaman,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sekolah tempat S bekerja membenarkan adanya pemberhentian tersebut.

“Ya benar karena memang alpa-nya melebihi batas dari aturan dan ketentuan. Kalau secara administrasi bisa menghubungi pihak dinas pendidikan,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar