Pertemuan Aliansi LSM Jombang dengan Bupati Warsubi. (Dok/Slamet Wiyoto)
JOMBANG, KabarJombang.com – Persoalan KPRI Sejahtera Jombang kembali mengemuka. Setelah sebelumnya dana tabungan anggota yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp124 miliar menjadi sorotan karena sulit dicairkan, kini giliran dana milik para pensiunan yang telah keluar dari keanggotaan koperasi ikut dipertanyakan, Rabu (26/8/2026).
Persoalan ini mencuat dalam pertemuan Bupati Jombang Warsubi dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut terungkap adanya pensiunan yang telah berhenti menjadi anggota KPRI Sejahtera, namun masih kesulitan mencairkan dana yang menjadi haknya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan dan kondisi keuangan KPRI Sejahtera. Sebab, dana yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib maupun tabungan anggota selama masih aktif semestinya dapat dipertanggungjawabkan dan diselesaikan ketika anggota memasuki masa pensiun serta tidak lagi menjadi anggota koperasi.
Bupati Jombang Warsubi membenarkan bahwa dirinya menerima laporan langsung dari seorang pensiunan yang mengeluhkan dana miliknya belum dapat dicairkan.
“Memang ada salah seorang pensiun menghadap saya, mempertanyakan terkait uang pensiunnya yang tidak bisa dicairkan. Seharusnya diterimakan. Kalau mereka pegawai negeri sampai pensiun, menabung maupun tabungan wajib, simpanan pokok, seharusnya bisa diterima. Namun kalau uang kas tidak ada, kan kasihan mereka,” kata Warsubi.
Namun, Pemkab Jombang mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah pensiunan yang mengalami persoalan serupa maupun berapa total dana yang hingga kini belum dapat dicairkan.
“Untuk data pensiun yang belum menerima atau dicairkan, kami belum tahu berapa jumlahnya. Kami belum menerima laporan itu. Yang menyampaikan kepada kami baru satu orang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih luas. Jika dana pensiunan yang seharusnya menjadi hak anggota tidak dapat dicairkan dengan alasan kas tidak tersedia, lalu bagaimana sebenarnya kondisi keuangan KPRI Sejahtera?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena persoalan pencairan dana tidak hanya menyangkut tabungan anggota aktif, tetapi juga mulai menyentuh hak anggota yang telah pensiun dan mengakhiri keanggotaannya.
Sementara itu, salah seorang anggota KPRI Sejahtera berinisial A mengungkapkan, persoalan dana pensiunan disebut bukan baru terjadi. Menurutnya, sejak 2025 sejumlah pensiunan yang sudah tidak lagi menjadi anggota koperasi mengalami kesulitan mencairkan dana mereka.
“Di samping uang tabungan mana suka tidak bisa dicairkan, sejak tahun 2025 uang pensiun bagi mereka yang sudah tidak menjadi anggota juga tidak bisa dicairkan,” kata A, Rabu (26/8/2026).
Menurut A, besaran dana yang belum dicairkan berbeda-beda, bergantung pada masa keanggotaan dan besarnya simpanan wajib yang selama ini dipotong setiap bulan. Nilainya bahkan disebut dapat mencapai puluhan juta rupiah.
“Ada yang sekitar Rp30 juta, tergantung masa lama menabung dan simpanan wajib yang dipotong setiap bulan. Ini banyak pensiunan yang bingung karena uangnya tidak kunjung bisa dicairkan,” jelasnya.
Jika informasi tersebut benar, persoalan KPRI Sejahtera tidak lagi sebatas keterlambatan pencairan tabungan. Ada hak anggota yang telah pensiun dan keluar dari koperasi yang juga dipertanyakan keberadaannya.
Publik dan para anggota koperasi tentu berhak mengetahui secara transparan kondisi keuangan koperasi, jumlah kewajiban kepada anggota, termasuk dana pensiunan yang belum dibayarkan serta alasan mengapa pencairannya belum dapat dilakukan.
Apalagi, sebelumnya juga muncul persoalan dana tabungan anggota yang disebut mencapai sekitar Rp124 miliar dan sulit dicairkan. Rangkaian persoalan tersebut menuntut adanya penjelasan terbuka dari pengurus KPRI Sejahtera mengenai berapa total kewajiban koperasi kepada anggota dan pensiunan, berapa aset yang dimiliki, serta bagaimana kondisi kas koperasi saat ini.
Hingga berita ini diterbitkan, KabarJombang.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua KPRI Sejahtera Jombang terkait persoalan dana pensiunan tersebut, termasuk jumlah pensiunan yang belum menerima haknya dan alasan pencairan belum dilakukan.(Slamet Wiyoto)
Leave a Comment