Foto: Rumah Potong Ayam (RPA) CV Java Pangan Nusantara di Jalan Megaluh, Denanyar Utara, Jombang. Penyegelan oleh Satpol PP batal dilakukan setelah izin PBG tiba-tiba terbit. (Slamet Wiyoto)
JOMBANG, KabarJombang.com – Upaya penyegelan Rumah Potong Ayam (RPA) milik CV Java Pangan Nusantara (JPN) di Jalan Megaluh, Denanyar Utara, Kecamatan Jombang, menuai sorotan publik. Pasalnya, saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang hendak melakukan penyegelan pada Jumat (13/3/2026), pihak perusahaan tiba-tiba menunjukkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang baru saja terbit di hari yang sama.
Situasi ini memunculkan tanda tanya. Sebelumnya, Satpol PP menerima rekomendasi penutupan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang karena RPA tersebut disebut belum mengantongi izin PBG.
Dari pantauan wartawan KabarJombang.com di lokasi, aktivitas pemotongan ayam di pabrik milik CV JPN masih berlangsung seperti biasa. Penyegelan yang sebelumnya direncanakan pun akhirnya batal dilakukan.
Padahal sebelumnya pihak perusahaan sempat meminta waktu tujuh hari untuk menghentikan operasional sekaligus melengkapi perizinan. Namun tepat pada hari terakhir tenggat tersebut, izin PBG justru muncul dan langsung ditunjukkan kepada petugas di lapangan.
Peristiwa ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Tenggat waktu tujuh hari yang diberikan pemerintah dinilai seolah menjadi ruang untuk mempercepat terbitnya izin sehingga penyegelan tidak jadi dilakukan.
Anisa, istri Moch Ibrahim Attamimi selaku pemilik CV Java Pangan Nusantara, saat dikonfirmasi mengatakan seluruh perizinan untuk RPA tersebut kini telah lengkap.
“Semua izin sudah lengkap untuk RPA, termasuk PBG. Tapi saya tidak tahu kapan tepatnya keluar karena semuanya diurus oleh staf,” ujarnya kepada KabarJombang.com, Jumat (13/3/2026).
Saat ditanya mengenai pernyataan sebelumnya bahwa izin PBG belum ada ketika dimintai keterangan di Satpol PP, Anisa menjelaskan bahwa proses pengurusan izin sebenarnya sudah berjalan cukup lama.
“Sebetulnya prosesnya sudah lama, tapi saya tidak tahu detailnya karena yang mengurus pihak lain. Pengurusnya juga masih dalam area PUPR. Untuk RPA ini juga sudah ada IPAL-nya, meski belum standar dan sekarang sedang diperbaiki. Insyaallah satu bulan sudah selesai,” katanya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, mengaku pihaknya sempat dibuat bingung dengan situasi tersebut.
Menurutnya, Satpol PP sebelumnya menerima rekomendasi dari DPMPTSP untuk melakukan penyegelan karena CV JPN belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung.
“Kami sudah memerintahkan Kabid Gakda untuk melakukan penyegelan. Tapi saat di lokasi pihak CV JPN justru bisa menunjukkan izin PBG. Kami juga sempat bingung karena sebelumnya DPMPTSP memberikan rekomendasi untuk penyegelan,” ujarnya.
Ia menjelaskan izin yang ditunjukkan perusahaan bernomor SK-PBG-351709-13032026-015, yang diterbitkan pada hari yang sama, Jumat (13/3/2026).
“Sesuai janji mereka, hari ini memang batas akhir yang kami berikan. Saat hendak kami segel, mereka menunjukkan izin PBG yang baru terbit hari ini. Akhirnya tidak jadi kami segel. Kami juga sempat kecewa karena sebelumnya DPMPTSP menyarankan penyegelan, tetapi tiba-tiba izinnya keluar tanpa ada pemberitahuan ke kami,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Jombang, Edy Yulianto, mengatakan bahwa izin PBG tersebut memang telah diproses sejak lama.
“Izin PBG sudah ada, silakan dicek di DPMPTSP. Prosesnya sebenarnya sudah sejak tahun lalu, namun berkasnya beberapa kali dikembalikan karena ada kekurangan. Rekomendasi dari PUPR tadi pagi sudah kami kirim ke DPMPTSP,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai dugaan bahwa pengurusan izin dilakukan oleh seseorang yang disebut-sebut dekat dengan internal dinas berinisial W, Edy mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Kalau itu saya tidak tahu. Di sistem kami tidak tercatat siapa yang mengurus secara langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Jombang, Joko Triyono, membenarkan bahwa izin PBG milik CV JPN memang terbit pada hari tersebut.
Ia menjelaskan sebelumnya DPMPTSP sempat mengeluarkan rekomendasi penutupan karena perusahaan belum mengantongi izin.
“Memang kemarin kami memberikan rekomendasi penutupan karena saat itu izinnya belum ada. Kami sudah memanggil pihak perusahaan dan meminta kesanggupan untuk mengurus izin, tetapi waktu itu belum terpenuhi sehingga kami menyurati Satpol PP untuk penutupan,” katanya.
Terkait proses terbitnya izin yang dinilai sangat cepat, Joko menegaskan bahwa pengajuan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang berada di bawah kewenangan PUPR.
“Saya tidak tahu cepat atau tidak, karena pengajuannya lewat sistem SIMBG yang kewenangannya di PUPR. Jika rekomendasi dari PUPR sudah keluar dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sudah dibayar, maka izin bisa diterbitkan. Kalau kami tidak mengeluarkan izin padahal rekomendasinya sudah ada, tentu kami yang salah,” jelasnya.
Meski secara administratif izin kini telah terbit, polemik ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi proses perizinan serta koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Terbitnya izin tepat pada hari penyegelan dinilai menimbulkan kesan bahwa penegakan aturan dapat berubah hanya dalam hitungan jam.
Sementara itu, aktivitas RPA CV Java Pangan Nusantara hingga kini masih terus berjalan. Publik pun menunggu kejelasan apakah seluruh standar operasional, termasuk pengolahan limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), benar-benar telah memenuhi ketentuan yang berlaku atau masih menyisakan persoalan baru.
Leave a Comment