Politik & Pemerintahan

CV JPN Diduga Belum Berizin Janji Tutup Besok, Satpol PP Jombang Diuji Berani Segel?

JOMBANG, KabarJombang.com – Komitmen penertiban bangunan dan usaha tanpa izin di Kabupaten Jombang kembali dipertanyakan. Sebuah Rumah Potong Ayam (RPA) milik CV Java Pangan Nusantara (JPN) yang berlokasi di Jalan Megaluh, Desa Denanyar Utara, Kecamatan Jombang, hingga kini masih menjadi sorotan karena diduga beroperasi tanpa izin lengkap.

Padahal, melalui surat pernyataan resmi, pihak CV JPN meminta waktu hingga Jumat (13/3/2026) untuk menutup atau dilakukan penyegelan terhadap aktivitas RPA tersebut. Salah satu izin yang disinyalir belum dikantongi adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam surat tersebut, pemilik CV JPN Moch Ibrahim Attamimi yang memberikan kuasa kepada Bisma Satria Juana menyatakan kesediaannya menghentikan aktivitas usaha RPA dan siap dilakukan penutupan pada Jumat (13/3/2026).

Namun, pertanyaan publik kini mengarah pada sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang. Apakah aparat penegak perda benar-benar akan menepati rencana penyegelan tersebut, atau justru kembali memberi ruang toleransi bagi usaha yang diduga belum memenuhi legalitas?

Informasi yang dihimpun KabarJombang.com, hingga menjelang tenggat waktu, aktivitas di lokasi RPA disebut masih berlangsung. Diduga, waktu yang diberikan dimanfaatkan untuk tetap menjalankan produksi, terlebih menjelang meningkatnya permintaan ayam potong menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Seorang warga sekitar berinisial A mengungkapkan, usaha pemotongan ayam tersebut sebenarnya sudah lama beroperasi.

“Sudah lama itu, bertahun-tahun. Awalnya izin bangunannya gudang, tapi kemudian dipakai untuk rumah potong ayam. Warga dulu sempat protes karena bau limbahnya,” ujarnya kepada KabarJombang.com, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, jika memang terbukti tidak mengantongi izin yang sesuai, seharusnya penindakan sudah dilakukan sejak lama.

“Harusnya dari dulu disegel. Kalau memang tidak sesuai izin, ya langsung saja ditutup. Jangan diberi waktu terus,” tambahnya.

Terpisah, perwakilan CV JPN Bisma Satria Juana saat dikonfirmasi menyatakan bahwa aktivitas produksi telah dihentikan.

“Hari ini sudah berhenti, tidak ada produksi. Besok rencananya dipasang penyegelan oleh Satpol PP,” katanya singkat, Kamis (12/3/2026).

Namun saat ditanya sejak kapan RPA tersebut beroperasi, Bisma enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, saat dikonfirmasi terkait rencana penyegelan pada Jumat (13/3/2026), belum memberikan kepastian tegas.

“Ini masih zoom. Mungkin bisa ke bidang Gakda. Kemarin sudah saya rapatkan untuk merencanakan tindak lanjut, tetapi tetap berpedoman pada mekanisme,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Jombang, Danny Syaiffudin, saat dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp belum memberikan respons.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan aturan di daerah. Jika benar sebuah usaha telah lama beroperasi tanpa izin yang sesuai, maka ketegasan pemerintah daerah menjadi kunci untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha lain yang telah patuh terhadap regulasi.

Kini publik menunggu, apakah Satpol PP Jombang benar-benar akan menyegel RPA tersebut pada Jumat (13/3/2026), atau justru kembali memberi toleransi?

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi