Foto: Ilustrasi karikatur yang menggambarkan belum adanya tindakan tegas terhadap tower BTS tanpa SLF di Kabupaten Jombang. (AI)
JOMBANG, KabarJombang.com – Sikap Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menindak ratusan tower Base Transceiver Station (BTS) yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menuai sorotan. Meski telah memberikan tenggat waktu 30 hari, terhitung sejak 22 Januari hingga 22 Februari 2026, hingga Kamis (26/2/2026) belum terlihat adanya langkah penyegelan sebagaimana disampaikan dalam rapat resmi Pemkab.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya hampir 300 tower BTS di Kabupaten Jombang diduga belum memiliki SLF. Dalam forum rapat tersebut, Pemkab menyatakan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan para pemilik tower belum melengkapi izin, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penyegelan.
Namun setelah tenggat terlampaui, tindakan tegas yang dijanjikan belum tampak di lapangan.
Seorang narasumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sebenarnya sudah ada pembahasan terkait rencana penutupan tower-tower yang belum berizin. Akan tetapi, ia menyoroti belum adanya keterbukaan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Seharusnya Dinas PUPR menyampaikan secara terbuka mana saja tower yang sudah mengurus izin dan mana yang belum. Transparansi itu penting agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya kepada KabarJombang.com.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (25/2/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan data kepada Satpol PP.
“Data sudah saya kirim ke Satpol. Terkait penyegelan, silakan konfirmasi ke yang punya kewenangan. Ada lima provider yang sedang berproses,” ujarnya singkat.
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai nama-nama provider yang dimaksud serta jumlah tower yang tengah dalam proses pengurusan SLF, Bustomi tidak memberikan penjelasan tambahan.
Sebelumnya, saat diminta data rinci terkait sekitar 300 tower yang disebut belum mengantongi SLF, Bustomi justru mengarahkan agar wartawan mengonfirmasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Ke Kominfo, data sudah saya kirim ke sana dua minggu lalu,” katanya.
Namun pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Endro Wahyudi. Saat dikonfirmasi, Endro menyatakan pihaknya belum menerima data dimaksud.
“Belum ada di Kominfo terkait data tersebut,” jawabnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, juga belum memberikan penjelasan substantif terkait langkah penegakan yang akan diambil. Saat dihubungi Rabu (25/2/2026), ia hanya menjawab singkat, “Lagi pelajaran diklat di Surabaya.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan mengenai langkah konkret penertiban tower-tower yang diduga belum mengantongi SLF tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
Leave a Comment