Foto: Ilustrasi Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, saat menyuarakan desakan penegakan aturan dan transparansi progres SLF tower BTS di Kabupaten Jombang. (Ilustrasi: AI)
JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik ratusan tower Base Transceiver Station (BTS) yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Jombang terus menuai sorotan. Aliansi LSM Jombang mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak menggunakan ukuran yang dinilai kabur dalam menyebut “progres” pengajuan SLF.
Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, menegaskan bahwa istilah progres tidak boleh dimaknai sebatas pelengkapan dokumen administratif. Menurutnya, progres yang sah harus berbasis dokumen teknis yang dapat diuji secara profesional.
“Kami meminta Dinas PUPR menentukan parameter yang jelas. Progres pengajuan SLF harus berbentuk dokumen teknis, seperti gambar rekaman akhir bangunan, laporan hasil pengujian instalasi listrik, sistem proteksi kebakaran, hingga kelayakan struktur. Itu yang layak disebut progres,” tegasnya.
Ia mengkritisi apabila ukuran progres hanya didasarkan pada kelengkapan administratif seperti KTP, KK, sertifikat tanah, maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau dokumen administratif dijadikan ukuran progres, itu bukan ukuran teknis. Hal itu bisa menyesatkan persepsi publik,” ujarnya.
Wibisono juga mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah yang sebelumnya disebut telah memberikan waktu cukup panjang kepada para provider untuk mengurus SLF.
“Kalau memang sampai sekarang masih ada provider yang belum mengantongi SLF, kami minta bupati tegas menyegel tower yang melanggar. Mereka sudah diberi waktu hingga dua tahun untuk mengurus perizinan. Jangan sampai muncul kesan pembiaran,” katanya.
Menurutnya, tanpa ketegasan dan transparansi, persoalan ini berpotensi memunculkan dugaan maladministrasi serta menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Kalau benar ada ratusan tower yang belum ber-SLF, sampaikan secara terbuka. Publik berhak tahu mana yang sudah memenuhi syarat teknis dan mana yang belum. Pemerintah tidak boleh abu-abu dalam penegakan aturan,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR maupun Pemkab Jombang belum memberikan penjelasan rinci mengenai parameter resmi yang digunakan dalam menilai progres pengajuan SLF tower BTS. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Leave a Comment