Politik & Pemerintahan

19 Warga Jombang Tercatat sebagai Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME di Luar Enam Agama, Kini Diakui Secara Hukum

JOMBANG, KabarJombang.com – Di tengah dinamika kehidupan beragama di Indonesia, sekelompok kecil masyarakat di Kabupaten Jombang memilih jalur spiritual yang berbeda dengan menjadi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Meskipun jumlahnya hanya 19 orang, eksistensi mereka kini telah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang, Mufattichatul Ma’rufah.

Ia menyatakan bahwa pencatatan ini merupakan implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2017, yang mengakomodasi hak penghayat kepercayaan untuk dicantumkan dalam kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Ini merupakan mandat dari MK yang wajib kami laksanakan. Saat ini, sistem kami sudah menyediakan opsi ‘penghayat kepercayaan’ sebagai pengganti kolom agama,” jelasnya.

Meskipun sosialisasi secara luas belum dilakukan oleh Dispendukcapil, informasi mengenai kebijakan ini telah menyebar di kalangan komunitas penghayat. Mereka yang sebelumnya tidak memiliki ruang legal untuk mencantumkan keyakinannya, kini dapat menyatakan identitas spiritualnya secara sah.

“Pada awalnya belum ada yang mendaftar. Namun sejak tahun 2020, mulai ada yang mengurus pencatatan, dan hingga kini tercatat sebanyak 19 orang,” ujarnya.

Para penghayat tersebut berasal dari beragam latar belakang, seperti kejawen dan bentuk kepercayaan lainnya. Identitas mereka kini telah terdokumentasi secara resmi dalam basis data kependudukan, berdampingan dengan enam agama yang telah diakui negara. Hal ini mencerminkan semangat penghormatan terhadap keberagaman yang dijamin oleh konstitusi.

Putusan MK yang menjadi dasar kebijakan ini adalah Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang membatalkan ketentuan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Sebelumnya, pasal-pasal tersebut membatasi pencantuman identitas bagi warga yang tidak memeluk enam agama resmi, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Dengan diberlakukannya putusan tersebut, para penghayat kepercayaan kini memperoleh hak administratif yang setara, termasuk dalam hal pencatatan pada dokumen kependudukan.

“Secara teknis, tidak ada kendala dalam pelaksanaannya, karena sistem aplikasi kami telah disiapkan untuk menerima data dari kelompok penghayat,” tegas Mufattichatul.

Langkah ini menjadi representasi kemajuan dalam pelayanan administrasi publik serta bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak spiritual kelompok minoritas.

“Bagi 19 warga Jombang tersebut, pencatatan ini bukan sekadar urusan dokumen, tetapi menyangkut identitas, keyakinan, dan kejujuran terhadap apa yang mereka yakini,” ujarnya.

Mufattichatul Ma’rufah turut menjelaskan alasan mereka memindah status agama di dalam KTP. Menurutnya, alasan tersebut karena berhubungan dengan kepercayaan masing-masing.

“Semua berhubungan dengan kepercayaan mereka masing-masing. Karena penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa beraneka ragam, salah satunya kepercayaan kejawen. Jadi nanti spesifik didata kami terdapat spesifik kepercayaannya,” pungkasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman