Polisi Tetapkan Kasun Tanjungwadung sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kemenpora

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Kepolisian Resor (Polres) Jombang menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2011 senilai Rp 250 juta yang diterima Desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh. Dana tersebut dipergunakan untuk revitalisasi lapanngan milik salah satu yayasan di desa setempat.

Baca Juga

Kapolres Jombang melalui Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka terhadap Heru Winarko (51) warga Desa Tanjungwadung yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun dan juga Ketua Panitia Pelaksana dalam bantuan dana hibah dari Kemenpora tersebut.

“Dana tersebut sebenarnya dalam petunjuk teknis (juknis) untuk revitalisasi lapangan. Namun dalam perjalananya, dana tersebut digunakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan juknisnya. Seperti digunakan untuk pengadaan tanah, menguruk tanah, dan juga menyewa alat berat,” terang Wahyu, Jumat (22/1/2016).

Dijelaskannya, tersangka dalam melaporkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) juga memalsukan semua isi dokumen yang dilaporkan. Dan berdasarkan hasil audit Badan Pengaudit Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, negara dirugikan sebanyak Rp 250 juta.

Tak hanya itu, dalam kasus ini polisi juga memeriksa saksi sebanyak 18 orang. “Dimungkinkan ada tersangka baru dalam kasus ini,” kata Wahyu.

Akibat perbuatanya, tersangka Heru dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 dan pasal 3 UU RI tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumanya 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

Seperti yang diketahui, Heru Winarko (51) Kasun di Desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh diduga melakukan korupsi dana hibah dari Kemenpora sebanyak Rp 250 juta. Dana tersebut, seharusnya digunakan untuk revitalisasi lapangan di desa setempat.

Namun, karena kepemilikan lapangan tersebut milik yayasan, dan pihak yayasan menolak lapangan tersebut dijadikan milik desa. Akhirnya, pihak yayasan menolak bantuan dana tersebut untuk dibangun di lapangannya. Namun panitia pelaksana dana hibah tersebut, tetap memaksakan pembangunan dalam tanah lapangan milik yayasan.

Berdasarkan temuan kasus ini, pihak kepolisian menyelidiki kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp 250 juta tersebut. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait