Polisi Amankan 260 Butir Pil Doubel L dari Dua Kuli Bangunan

Kapolsek Diwek AKP Bambang Setyobudi (kiri) saat merilis kedua pelaku pengedar Pil Doubel L, di Mapolsek setempat. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Dua pengedar Narkoba jenis Pil Doubel L, berhasil diringkus Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Diwek. Akibatnya, Slamet (23) dan Budi Santoso (31), keduanya warga Desa Kedawong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang ini, harus mendekam di balik jeruji Mapolsek setempat.

Kapolsek Diwek AKP Bambang Setyobudi mengatakan, mereka diringkus pada Kamis (4/5/2017) di lokasi berbeda. “Pelaku bernama Slamet, diringkus sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Kedawong. Sedangkan pelaku Budi Santoso berhasil kita tangkap di Dusun Sumber Penganten Desa/Kecamatan Jogoroto, satu jam kemudian,” katanya, Kamis (4/5).

Baca Juga

AKP Bambang menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar TKP (tempat kejadian perkara) yang resah dengan peredaran obat keras dan berbahaya (okerbaya) tersebut.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan yang mengarah ke pelaku. Selanjutnya, petugas berpakaian preman memancing pelaku yang sehari-hari sebagai kuli batu ini, dengan berpura-pura menjadi pembeli.

“Saat itulah, kita berhasil menangkap pelaku Slamet. Dari tangan tersangka, kita mengamankan barang bukti 150 butir Pil Doubel L dan uang sebesar Rp 50 ribu,” terangnya.

Kepada petugas, lanjut AKP Bambang, pelaku Slamet mengaku jika barang terlarang tersebut didapat dari pelaku Budi Santoso, yang masih tetangganya. Tak menyia-nyiakan waktu, polisi langsung memburu pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan itu ke lokasi yang dikantongi, yakni di Dusun Sumber Penganten Desa/Kecamatan Jogoroto.

Selain berhasil menangkap Budi, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 110 butir Pil Doubel L yang dikemas menjadi 11 klip plastik masing-masing 10 butir, dan uang tunai sebesar Rp 110 ribu yang diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut.

“Jika ditotal dari kedua tersangka, kita mengamankan sebanyak 260 butir Pil Doubel L. Dan saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses lebih lanjut,” kata AKP Bambang.

Disamping itu, sambungnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berhubungan dengan pelaku, serta pelaku lainnya,” pungkas AKP Bambang. (aan/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait