Polisi Amankan 2 Tersangka Pengoplos Elpiji dan Ratusan Tabung Berbagai Ukuran

Dua tersangka pengoplos elpji bersubsidi menjadi non-subsidi, di Dusun Maron, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Reskrim Polres Jombang, Jawa Timur, menggerebek sebuah agen penyalur elpiji di Dusun Maron Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro, Rabu (14/8/2019).

Agen milik Aris Setyo Wicaksono (29) warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo ini, diduga mengoplos isi elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dengan elpiji non subsidi 12 kilogram.

Baca Juga

Selain Ari, polisi juga menangkap seorang pekerja bernama Andri Putra (26) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, dalam penggeberebekan ini pihaknya menyita 300 buah lebih tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram serta puluhan tabung elpiji 12 kilogram, yang diduga digunakan untuk praktik curang itu.

Azi merinci, yang disita itu 62 buah tabung elpiji 12 kilogram 17 tabung elpiji isi dan 45 tabung elpiji kosong. Kemudian, 354 buah tabung elpiji 3 kilogram dengan rincian 38 elpiji isi dan 316 tabung elpiji kosong.

“Selebihnya 40 tabung Bright Gas dan satu unit timbangan pengukur berat benda,” rincinya.

Azi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengoplos elpiji 3 kilogram subsidi ke elpiji 12 kilogram nonsubsidi dengan cara menancapkan potongan besi yang sudah di modifikasi di tabung elpiji biru (non subsidi).

Selanjutnya, tabung melon atau tabung bersubsidi itu kemudian ditancapkan atasnya sehingga gas yang terdapat di tabung hijau itu berpindah otomatis ke tabung non subsidi.

“Satu tabung 12 kilogram itu diisi pelaku dengan 4 (empat) tabung 3 kilogram subsidi. Secara itu, terduga merugikan masyarakat yang seharusnya menerima elpiji bersubsidi. Juga mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” tandasnya.

Selain ratusan tabung elpiji, polisi juga menyita dua set besi modifikasi untuk memindah gas elpiji. Juga mengamankan lima buah besi modifikasi untuk membuang sisa gas di tabung.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan konsumen dan Undang-undang tentang metrologi legal, ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Sisa tabung yang masih dalam toko (agen) sudah kami pasang garis Polisi. Mereka kami jerat pasal 62 ayat 1 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 32 ayat 2 Undang-undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal,” pungkasnya.

Artikel ini juga tayang di FaktualNews.co berjudul: Gerebek Pengoplos Elpiji di Jombang, Polisi Sita Ratusan Tabung Elpiji Berbagai Ukuran

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait