Pilbup Jombang 2018; Akun Medsos untuk Kampanye, Wajib Didaftarkan ke KPU

Rapat koodinasi persiapan kampanye di ruang Khusni Kamil Malik kantor KPU di Jl KH Romli Tamim Jombang, Rabu (24/1/2018).
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Tidak bisa dipungkiri, di era moderen seperti saat ini segala informasi dapat tersebar dengan mudah melalui Media Sosial (Medsos). Medsos, juga tampaknya bakal dimanfaatkan oleh pasangan bakal calon yang maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang 2018, melalui tim pemenangan masing-masing untuk menyebarkan segala visi misi dan programnya untuk ditawarkan ke masyarakat.

Hal ini menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, terutama ketika telah memasuki masa kampanye pada tanggal 15 Februari 2018 nanti. Oleh karena itu, KPU meminta tim pemenangan masing-masing bakal calon mendaftarkan media sosial yang digunakan kampanye ke KPU.

Baca Juga

“Akun media sosial yang digunakan harus didaftarkan. Terserah berapa jumlah akun yang digunakan yang penting didaftarkan ke kami (KPU). Paling lambat satu hari setelah masa kampanye dimulai,” kata M Fatoni, Komisioner KPU Jombang Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, saat rapat koodinasi persiapan kampanye di ruang Khusni Kamil Malik kantor KPU di Jl KH Romli Tamim Jombang, Rabu (24/1/2018).

Tujuan pendaftaran akun Medsos, lanjut Fatoni, bertujuan untuk menghindari kampanye hitam yang dilakukan melalui media sosial. “Sedangkan untuk pengawasannya dilakukan oleh Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) yang bekerjasama dengan tim cyber kepolisian,” ujarnya.

Sementara Anggota Panwaslu Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur menambahkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengawasan akun media sosial para peserta Pilkada. “Perlu diawasi juga berkaitan dengan isu SARA,” paparnya.

Lalu, seperti apa langkah penindakan secara riil terhadap adanya penyalahgunaan akun Medsos untuk kampanye negatif maupun munculnya akun yang tidak terdaftar. Pria yang akrab disapa Udi ini menegaskan, akan ada konsekuensi hukum yang akan diberikan.

“Kita akan lihat seperti apa pelanggarannya. Tentunya jika melakukan hasutan dan mengarah pada isu SARA, bisa dijerat dengan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) oleh Polres Jombang,” ujarnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait