Pesta Hajatan Diizinkan, Maksimal Undangan 50% Kapasitas Ruang

Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab. (Foto: Dok. KJ)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, secara resmi mengizinkan pesta hajatan di fase adaptasi new normal.

Dalam surat edaran (SE) nomor Surat Edaran (SE) Bupati No : 700/454/415.10.1.3/2020 yang diterbitkan pada 29 Juli 2020 itu menyatakan, masyarakat yang menggelar hajatan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga

Sementara soal hiburan, yang diperbolehkan adalah orkes organ dengan jumlah kru paling banyak tujuh orang. Selain itu juga harus adsa rekomendasi dari Pemerintah Desa, izin dari Kecamatan dan Polsek. Jika di tingkat kabupaten, izinnya di Pemerintah Kabupaten.

“Jenis hiburan hajatan, sementara ini yang dibolehkan electone, maksimal tujuh orang. Di dalamnya ada MC, penyanyi dan semua kru dan harus dengan jaga jarak,” jelas Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, Rabu (29/7/2020).

Dalam SE juga menjelaskan, penyelenggaraan event/weeding organizer harus mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas dari setiap tingkat desa hingga kabupaten dan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Mundjidah juga mengatakan, pendukung kegiatan resepsi hajatan wajib menenuhi beberapa persyaratan. Termasuk di antaranya tenda, sound system maupun ruangan yang digunakan harus disemprot disinfektan terlebih dahulu.

Soal konsumsi pun di atur dalam surat edaran itu. Konsumsi diimbau untuk tidak dimakan di tempat acara, melainkan dikemas agar bisa dibawa pulang.

“Semua wajib menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan semua kru katering, tenda dan sound system wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari puskesmas,” jelasnya.

Pemkab Jombang juga sedang mengubah salah satu poin dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang nomor 34 tahun 2020 tentang Pengendalian Pandemi Covid-19 di Kabupaten Jombang.

Batasan tamu sebanyak 50 orang yang diatur dalam Perbup 34 itu, diperlonggar dengan sebutan 50 persen dari kapasitas.

“Sebelummya jumlah orang yang hadir dalam hajatan dibatasi maksimal 50 orang, ini akan diubah menjadi 50 persen dari tempat yang disediakan. Misalnya gedung kapasitas 200 orang, jumlah yang hadir dibatasi maksimal 100 orang,” katanya.

SE bupati sendiri merupakan salah satu hasil pertemuan dengan perwakilan pekerja seni yang sempat menggelar demonstrasi di pendopo kabupaten, Senin 20 Juli 2020 lalu.

Unjuk rasa meminta bupati segera membuka kembali izin penyelenggaraan acara hajatan, agar pekerja seni dapat bekerja kembali pada bulan Agustus mendatang.

Sementara, Juru Bicara GTPP Covid 19 Jombang, Budi Winarno saat dikonfirmasi terkait dibukanya kembali hajatan ini menyebut semua sudah tertera dalam SE. “Semua sudah ada di Surat Edaran Bupati,” jawab dia.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait