Momen petani di Kecamatan Plandaan ketika merawat tanam padi miliknya dengan melakukan penyemprotan. (Wahyu)
JOMBANG, Kabar Jombang.com- Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jombang menyisakan selisih 6 ribu lebih hektare dibandingkan hasil pemetaan awal pemerintah pusat. Dari semula 43,6 ribu hektare, lahan yang ditetapkan melalui SK Bupati pada Agustus 2026 mencapai 37,5 ribu hektare, setelah verifikasi menemukan sejumlah bidang tanah yang sudah berubah menjadi jalan, pabrik, dan bangunan lainnya.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Agus Andrianto, menjelaskan pemetaan awal LP2B ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Gambar peta dan plotting, pusat yang menentukan, bukan daerah,” ucapnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, hasil pemetaan tersebut perlu dicocokkan dengan kondisi penggunaan lahan saat ini. Pemeriksaan langsung dilakukan untuk memastikan kesesuaian bidang tanah yang tercantum dalam peta dengan keadaan sebenarnya di lapangan.
“Setelah dicek di lokasi, ternyata ada yang sudah beralih fungsi menjadi jalan, pabrik, dan bangunan lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penetapan, luas LP2B di Jombang mencapai sekitar 86,03 persen dari total luasan dalam pemetaan awal. Perbedaan sebesar 6 ribuan hektare itu merupakan selisih antara luasan yang dipetakan pemerintah pusat dan lahan yang akhirnya ditetapkan melalui keputusan bupati.
Meski demikian, selisih tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh lahan yang tidak masuk dalam penetapan akhir telah beralih fungsi. Data terperinci mengenai hasil verifikasi setiap bidang tanah masih diperlukan untuk memastikan penyebab perbedaan luasan tersebut.
Agus menyebutkan, penetapan LP2B telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang pada Agustus 2026. Dalam pelaksanaannya, Dinas Pertanian menjadi perangkat daerah yang menangani sektor tersebut, sedangkan Dinas PUPR berperan dalam koordinasi terkait tata ruang dan pertanahan.
“Sudah di-SK oleh Bupati pada bulan Agustus. Leading sektornya Dinas Pertanian, sedangkan kami di PUPR sebatas koordinasi,” jelasnya.
Penetapan LP2B merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketersediaan lahan pertanian pangan sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional. Namun, perkembangan wilayah yang ditandai dengan pertumbuhan permukiman, kawasan industri, serta pembangunan infrastruktur turut memengaruhi pemanfaatan lahan.
Perbedaan antara pemetaan awal dan hasil penetapan di Jombang menunjukkan pentingnya pencocokan data tata ruang dengan kondisi aktual. Kejelasan batas bidang tanah, status penggunaan lahan, dan koordinasi antarlembaga diperlukan agar kawasan yang ditetapkan sebagai LP2B sesuai dengan kondisi serta peruntukannya.
Setelah penetapan dilakukan melalui SK Bupati, pelaksanaan perlindungan terhadap lahan yang masuk dalam kawasan LP2B menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian pangan di Kabupaten Jombang.
Leave a Comment