Perkara Kasus Pencabulan Dinilai Lambat, Tim Advokasi Desak Polda Jatim Segera Tahan MSA

Direktur WCC Jombang, Palupi Pusporini
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Tim advokasi kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur, mendesak Polda Jawa Timur segera menahan MSA (39), putra kiai terkemuka di wilayah setempat yang telah menjadi tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya sendiri, Kamis (30/1/2020).

Desakan ini dilakukan, menyusul tidak adanya itikat baik dari tersangka memenuhi panggilan penyidik Kepolisian. Padahal, MSA sudah dipanggil sebanyak tiga kali.

Baca Juga

Koordinator Tim Advokasi, Palupi Pusporini mengungkapkan, sejauh ini, penyidik Polda Jatim telah meminta keterangan tambahan kembali kepada korban pencabulan Jombang. Upaya ini bahkan sudah yang ketiga kalinya. Anehnya, kata dia, hingga kini penyidik Polda Jatim belum juga melakukan penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.

“Kami mendesak agar polisi melakukan upaya pemanggilan paksa serta melakukan penahanan tersangka kasus cabul di Jombang. Ini agar tidak mengulangi perbuatannya sehingga memunculkan korban yang baru,” ujarnya.

Selain mempercepat proses penyidikan, Tim Advokasi yang terdiri dari LBH Surabaya, WCC Jombang, SCCC, KPI Jatim, Pusham Surabaya, PW Fatayat NU Jawa Timur, Gusdurian, Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, juga meminta Polisi segera melimpahkan perkara agar segera disidangkan.

Menurut Palupi, absennya tersangka pada setiap pemanggilan berpotensi menghambat proses penyidikan. Sebab, hingga saat ini tersangka masih bebas dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan jika penyidik tidak segera melakukan upaya ‘paksa’.

“Kami selaku kuasa hukum korban sampai saat ini masih bertanya-tanya, mengapa belum ada upaya tegas dari kepolisian untuk segera menjemput paksa tersangka?,” terangnya.

Palupi menilai, proses penyidikan dalam perkara MSA ini sudah berjalan lambat. Bahkan, jika dihitung sejak dimulainya penyidikan sejak 12 November 2019 lalu, sudah berjalan lebih dari dua bulan.

“Berdasarkan Pasal 112 ayat (2)KUHP mengatakan “orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak dapat penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Apalagi penyidikan dikejar oleh limitasi waktu penyidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecahan seksual yang diduga dilakukan MSA mencuat setelah dilaporkan oleh NA asal Jawa Tengah ke Polres Jombang.

Dalam laporannya, NA mengaku telah diperkosa oleh MSA di salah satu lokasi pesantren milik MSA.

Menanggapi laporan itu, polisi mulai melakukan penyelidikan hingga menetapkan MSA sebagai tersangka. Namun, sampai saat ini tersangka belum dilakukan pemeriksaan lantaran tak hadir saat dilakukan pemanggilan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait