Penyebar Isu Hoax, Soal Ditahannya Kasun Kolongdono, Jadi Incaran Polisi

Akun yang diduga menyebarkan isu hoax soal penahan Kasun Kolongdono Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Adanya akun media sosial (Medsos) Facebook mengatasnamakan Arip Aeip, yang sempat memosting kata-kata bertuliskan: “Mediasi Pendirian Pabrik Aqua di Dusun Klongdono Desa Grobokan Jombang, warga tidak setuju adanya pabrik. Tapi mengapa, kepala dusun saya ditahan di Polres Jombang, sama pihak pabrik. Tapi kalau warga setuju baru dilepas kepala dusun saya. Anehnya lagi, tidak ada satupun media yang meliputnya”.

Cuitan akun tersebut, tersebar di Facebook. Hasilnya, beberapa pengguna akun lainnya pun berkomentar berbeda.

Baca Juga

Menanggapi beredarnya isu tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat menegaskan, bahwa penahan Kepala Dusun (Kasun) Kolongdono Desa Grobokan Kecamatan Mojowarno adalah terkait kasus penggelapan surat milik PT Tirta Investama.

“Jadi penahanannya bukan karena tidak setujunya warga atas pembangunan pabrik. Melainkan, kasus penggelapan yang dilakukan tersangka,” ujar Norman, Kamis (16/3/3017).

Isu hoax (bohong) tersebut, membuat geram korps berseragam coklat itu. Hasilnya, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap akun yang menebar isu yang tidak benar itu.
“Untuk akun penyebar isu hoax itu, masih dalam penyelidikan kita,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Taufik (42) Kepala Dusun Kolongdono Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, kini menjadi tersangka dalam kasus penggelapan persyaratan Ijin Mendiri Bangunan (IMB) dan juga HO (Hinder Ordonantie) milik PT Tirta Investama. Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat, Kamis (16/3/3017), pada bulan September 2015, pelaku diberikan mandat oleh pihak PT Tirta Investama untuk meminta tanda tangan persetujuan kepada warga Desa Grobokan dalam pembangunan pabrik air minum mineral merk AQUA, dengan kompensasi uang sebesar Rp 10 Juta.

“Nah meski uang itu sudah diserahkan kepada pelaku, hingga bulan Desember tahun 2016 surat tersebut tak kunjung diberikan kepada PT Tirta Investama,” ujar Norman saat ditemui di ruangannya.

Akibatnya, perusahaan tak bisa melanjutkan pembangunan pabrik akibat surat yang dimandatkan kepada pelaku tak kunjung diberikan.

Merasa dirugikan, perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jombang. Mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

“Berdasarkan LP (laporan,red) No 50/11/2017 tanggal 15 Desember lalu, kita melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Norman.

Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kwitansi dan fotocopy persyaratan ijin IMB dan juga HO.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hingga saat ini masih kita lakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” pungkasnya. (aan/kj)

Baca Juga : Diduga Gelapkan Surat Milik Perusahaan Air Minum, Kasun Kolongdono Ditangkap Polisi

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait